Pemkab Asahan Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI

Pemkab Asahan Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI
Bupati Asahan (Tengah Kanan)

ASAHAN, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten Asahan kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan Opini WTP diserahkan langsung oleh  Pimpinan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan Kepada Bupati Asahan, di Aula BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Kamis, (28/04/2022)

Atas keberhasilan tersebut  Bupati H. Surya, BSc  sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan LKPD TA 2021, sehingga diperoleh hasil yang sangat memuaskan yakni opini WTP.

"Raihan ini merupakan kebanggaan bagi Pemerintah  Kabupaten Asahan , karena bisa mempertanggungjawabkan anggaran tahun 2021. Sehingga Pemkab Asahan memperoleh Opini WTP untuk yang ke tujuh kalinya secara berturut- turut," terangnya.
\
Suasana Kegiatan
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan akan berupaya semaksimal mungkin dalam mewujudkan setiap Program Pembangunan dan akan selalu berusaha melaksanaan anggaran dengan sebaik mungkin untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Asahan.

"Itu semua demi mewujudkan Masyarakat Kabupaten  Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter” pungkasnya, didampingi Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution,MSi, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE,  serta  OPD Terkait.

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Dalam mekanismenya, laporan keuangan wajib disampaikan Pemerintah Daerah  kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Capaian ini merupakan kali ke Lima bagi Pemerintah Kabupaten Asahan yang berhasil mempertahankan Opini WTP untuk LKPD Tahun Anggaran 2021. Dimana Raihan tersebut diperoleh secara berturut-turut sejak 2017. (rdk)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel