Perubahan Perda No.7 Tahun 2012, Wawako Batam Sambut Baik Pembentukan Pansus - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perubahan Perda No.7 Tahun 2012, Wawako Batam Sambut Baik Pembentukan Pansus

Perubahan Perda No.7 Tahun 2012, Wawako Batam Sambut Baik Pembentukan Pansus
Penyampaian oleh Wawako Batam

BATAM, Infokepri.com - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik pembentukan Pansus Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.

"Perubahan Perda ini untuk meningkatkan kemandirian puskesmas. Perda ini penting kita ajukan. Perda ini hadir akan ada keseragaman perlakuan dan tarif," katanya.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna, dan berharap dengan terbentuknya pansus, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam dapat segera dibahas, di Gedung DPRD Batam, Batam centre - Batam. Kamis, (07/04/2022)

Pada rapat paripurna, juga dibentuk pansus yang diketuai oleh Sumali dari Fraksi Demokrat dan PSI dan Muhammad Safei dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua.

Suasana Kegiatan
Sambungnya, Dengan aturan baru ini nantinya, diharapkan tidak ada standar yang berbeda di seluruh Puskesmas yang ada di Batam.

Sebelumnya, beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan perubahan Perda dimaksud antara lain dikarenakan semakin majunya perkembangan dunia kesehatan.

Hal itu, lanjutnya, berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.

"Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan," katanya.

Pertimbangan berikutnya, dikarenakan saat ini ada tiga Puskesmas di Kota Batam yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan BLUD perlu dirumuskan norma/pengaturan di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012.

Hal ini menjadi penting agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai.

"Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan diselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel," jelasnya.

Pelayanan kesehatan, dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai standar yang ditetapkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel