Sambangi Kantor KemenPANRB, Wabub Lingga Minta Tinjau Ulang PP No.49 Tahun 2018 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sambangi Kantor KemenPANRB, Wabub Lingga Minta Tinjau Ulang PP No.49 Tahun 2018

Sambangi Kantor KemenPANRB, Wabub Lingga Minta Tinjau Ulang PP No.49 Tahun 2018
Suasana PErtemuan

LINGGA, Infokepri.com - Wakil Bupati (Wabup) Lingga, Neko Wesha Pawelloy berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali tentang larangan pengangkatan tenaga PTT dan THL yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebenarnya tidak hanya konsultasi tapi kita ingin menolak aturan yang dibuat tersebut, karena tidak semua daerah di Indonesia itu SDM nya sama, tenaga PTT dan THL masih sangat kita butuhkan khususnya di Lingga," terangnya, (25,4). Usai menyambangi Kantor Kementerian PANRB) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permasalahan Sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Lingga khususnya para PTT dan THL terjadi karena kondisi geografis Kabupaten Lingga yang merupakan daerah dengan pulau-pulau terpencil sehingga mempengaruhi budaya masyarakat yang masih belum begitu peduli pendidikan formal.

"Jadi kalau kita ikuti aturan tersebut, maka PTT dan THL yang ada sekarang ini harus mengikuti tes untuk dapat menjadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan itu tidak semua SDM kita mumpuni jika dilakukan tes, khususnya untuk bidang-bidang tertentu," jelasnya.

Suasana Pertemuan
Sambungnya, bidang tertentu yang dimaksudkannya adalah seperti tenaga kebersihan dan tenaga-tenaga cleaning service serta beberapa bidang lainnya yang rata-rata di Kabupaten Lingga sumber SDM nya masih belum mumpuni dari aspek administrasi.

"Jika kita paksakan mengikuti aturan yang ada dalam PP nomor 54 tahun 2018 tersebut, saya kuatir putra-putri di daerah kita akan kesulitan untuk lolos menjadi PPPK sesuai aturan tersebut, dan hal itu berpotensi memicu polemik di daerah kita," jelasnya lagi.

Lanjutnya, meskipun baru-baru ini pemerintah membolehkan tenaga dibidang-bidang tertentu seperti pramusaji, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan atau bidang lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dibolehkan diangkat melalui tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsorching namun hal tersebut masih belum ada regulasi yang jelas.

"Untuk outsorching itu harus ada regulasi, dan jika mengacu pada regulasi tentang alih daya atau outsourching di Kementerian tenaga kerja, saya kira APBD kita saat ini masih belum mumpuni dan kita masih belum siap khususnya untuk anggaran, karena masih banyak kebutuhan lainnya untuk masyarakat di APBD kita," katanya.

"Semoga di bulan Ramadhan ini apa yang kita perjuangkan dapat membuahkan hasil," tutup Wabup Lingga.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Lingga, di sambut oleh Staf Deputi Bidang MSDM Kementerian PANRB, dan menyampaikan beberapa persoalan tentang peraturan pemerintah tersebut, yang dikuatirkan akan mendiskriminasi putra putri di Kabupaten Lingga yang saat ini menjadi PTT dan THL di bidang-bidang tertentu.

Editor:
Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel