Skor Indeks Pencegahan Korupsi MCP Kota Batam Lebih Tinggi dari Pemprov Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Skor Indeks Pencegahan Korupsi MCP Kota Batam Lebih Tinggi dari Pemprov Kepri

Skor Indeks Pencegahan Korupsi MCP Kota Batam Lebih Tinggi dari Pemprov Kepri
Walikota Batam H Muhammad Rudi (Kiri) Menerima Penghargaan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Aula Wan Sri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (21/4/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com
– Skor Indeks Pencegahan Korupsi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kota Batam lebih tinggi dari Pemprov Kepri dan Kota /Kabupaten yang ada di Provinsi Kepri.

Dari 7 Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Kepri, capaian MCP Pemprov Kepri masih dibawah 5 Pemerintah Daerah, setara dengan Pemkab Lingga dan di atas Pemko Tanjungpinang.
Secara berurut, MCP Batam mendapat nilai 85, Bintan 84, Karimun 84, Anambas 83, Natuna 82, Lingga 81, Provinsi Kepri 81, Tanjungpinang 72.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kepri di Aula Wan Sri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (21/4/2022).

Selain menerima penghargaan Pemerintah Daerah dengan Perolehan Skor Indeks Pencegahan Korupsi MCP Tertinggi Tahun 2021, Pemko Batam juga menerima penghargaan jumlah Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) terbanyak 2021 dengan penilaian 19 perumahan, senilai Rp 339 milyar.

Skor Indeks Pencegahan Korupsi MCP Kota Batam Lebih Tinggi dari Pemprov Kepri

Kedua penghargaan itu sebagai apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menerima penghargaan itu, Rudi menyampaikan terima kasih kepada KPK. Ia berharap, penghargaan tersebut akan membuat Batam semakin baik ke depan.

"Penghargaan ini tentu menjadi tolok ukur pelayanan yang diberikan oleh Pemko Batam kepada masyarakat. Alhamdulillah mendapat apresiasi dari KPK," ujarnya.

Meski sudah mendapat penghargaan, Rudi meminta agar semua ASN tidak berpuas diri dan pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan agar Batam makin baik.

"Salah satu upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan yakni dengan menerapkan transaksi non tunai, pencegahan terus dilakukan sedini mungkin," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan rapat koordinasi itu sesuai dengan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau, maka diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau. (Mc)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel