Tujuh Kadis bersama Direktur RSUD Embung Fatimah Teken Pernyataan Komitmen Kepatuhan Standar Pelayanan Publik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tujuh Kadis bersama Direktur RSUD Embung Fatimah Teken Pernyataan Komitmen Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

 

Tujuh Kadis bersama Direktur RSUD Embung Fatimah Teken Pernyataan Komitmen Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Sekdako Batam Jefridin Hamid (Nomor 5 dari Kiri) bersama Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan dan Tujuh Kadis dan Dirut RSUD Embung Fatimah di Ruang Rapat Sekda di Lantai 2 Kantor Walikota Batam, .Selasa (26/4/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com  - Tujuh Kepala Dinas (Kadis) bersama Direktur RSUD Embung Fatimah menandatangani pernyataan komitmen pemenuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemko Batam pada Selasa (26/4/2022) di Ruang Rapat Sekda di Lantai 2 Kantor Walikota Batam.

Penandatanganan itu merupakan salah satu komitmen perbaikan pelayanan publik atas produk layanan publik yang disediakan oleh Perangkat Daerah (PD)  Kota Batam

Adapun pimpinan PD yang menandatangani  komitmen tinggi atas kepatuhan standar pelayanan publik tersebut di antaranya; Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis DPM PTSP, Kadisnaker, Kadinsos, dan Kadis KUKM serta Direktur RSUD Embung Fatimah

Secara khusus terkait layanan dasar dan pelayanan lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, sosial, ketenagakerjaan serta usaha kecil dan mikro di Kota Batam.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin Hamid yang menghadiri secara langsung kegiatan itu mengatakan penentuan bidang-bidang layanan publik tersebut merupakan rekomendasi Ombudsman Perwakilan Kepri sesuai dengan Undang-undang 37 Tahun 2008. 

Dalam memastikan dan mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

"Saya kira, para pimpinan Perangkat Daerah agar mengambil langkah-langkah yang strategis sesuai bidang penugasan masing-masing," harap Jefridin.

Ia meminta, pimpinan PD dapat memastikan langkah tersebut dapat diterapkan dengan baik hingga level pegawai dan staf dalam pelayanan. Sehingga dapat memahami standar pelayanan publik serta komponen-komponen yang termaksud di dalamnya.

" Hal itu untuk memastikan ketersediaan seluruh aspek-aspek pelayanan dengan baik kepada masyarakat Kota Batam sebagai penerima manfaat layanan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan yang hadir menyaksikan penandatanganan tersebut bersama perwakilan Inspektorat Kota Batam  menyampaikan bahwa dokumen penandatanganan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri.

"Ini merupakan bukti keseriusan para pimpinan perangkat daerah Pemko Batam dalam menindaklanjuti hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik Tahun 2011 yang lalu," pungkasnya. (Mc)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel