Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Pelaku Skimming, Seorang Diantaranya Warga Negara Bulgaria - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Pelaku Skimming, Seorang Diantaranya Warga Negara Bulgaria

Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Pelaku Skimming, Seorang Diantaranya Warga Negara Bulgaria
Konfersi Pers Tindak Pidana Skimming di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022)(Fhoto : Ist)

 
BATAM, Infokepri.com – Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022) mengatakan ketiga pelaku skimming itu yakni : inisial VTG warga negara Bulgaria, inisial CCM yang merupakan kekasih VTG dan inisial JP alias J.

“ Inisial CCM dan JP turut serta membantu VTG melakukan aksi kejahatannya, “ kata Goldenhardt didampingi Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla.
 
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kasus ini terungkap atas laporan pihak Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022 lalu ke Polda Kepri. Mereka melaporkan telah terjadi sebuah tindak pidana skimming.

Kemudian menurut keterangan para nasabah Bank Riau Kepri, mereka mengaku saldo di rekeningnya berkurang atau hilang, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi.

Kemudian, pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal, dari hasil Investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat skimming, ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di wilayah Kota Batam.

“ Dari hasil Investigasi itu, pihak Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan secara marathon, tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri akhirnya mengetahui pelaku tindak pidana tersebut ada tiga orang, yakni VTG, JP dan CCM.
“ Pelaku VTG merupakan otak pelaku dari tindak pidana ini,” ungkapnya.




Lanjutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku cukup professional. Para pelaku meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian mereka memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM. Selain itu para pelaku memasang alat penutup untuk menekan PIN.

“ Setelah data milik nasabah diperoleh pelaku memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture), dengan menggunakan alat tersebut pelaku kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,″ katanya.

Dari investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri, kata dia diperkirakan kerugian mencapai Rp 800 juta,- dari sekitar 50 orang nasabah.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di Lombok dan penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok, mengamankan ketiga pelaku.

“ Pada kemarin sore ketiga pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana skimming dan uang tunai hasil kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251 juta dan 1.000 Euro.

Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUHpidana, pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2)  dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta,- dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,-

Ditempat yang sama, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin mengucapkan terimakasih kepada Dit Reskrimsus Polda Kepri khususnya kepada penyidik atas kerja sama selama ini, sehingga kasus skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri dapat dengan cepat terungkap.

“ Sekali lagi kami atas nama Bank Riau Kepri beserta jajaran mengucapkan terimakasih, mengenai kerugian nasabah tentunya kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat skimming. Jadi nasabah Bank Riau tidak perlu khawatir jika dananya tidak diganti, Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen dan kami juga telah melakukan Investigasi di Internal kami,″ katanya.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K mengatakan terkait tentang banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku, pihaknya masih terus menyelidikinya. 

Ia menyebut, pelaku VTG bersama dua orang rekannya telah melakukan aksi kejaahatannya sejak bulan April 2022 lalu. 

“ Kami masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial A yang kemungkinan juga seorang warga negara asing,” katanya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sinergi dengan pihak kepolisian karena ini merupakan Case yang sudah lama dilakukan dan jaringannya perlu dipecahkan bersama-sama.

Terkait tindak pidana skimming ini, katanya dengan dibukanya jalur internasional membuat banyaknya orang asing yang datang dan melakukan kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan visa On Travel dan pintu masuknya berada di Bali.

“ Oleh karena itu bersama-sama kita mengantisipasi hal tersebut, untuk keimigrasian dalam kasus skimming ini tentu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia,″ katanya. (RM/Mes)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel