RSUD Embung Fatimah Bantah Tidak Memperpanjang Kontrak 14 Orang Nakes, Tetapi Hanya 9 Orang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

RSUD Embung Fatimah Bantah Tidak Memperpanjang Kontrak 14 Orang Nakes, Tetapi Hanya 9 Orang

 

RSUD Embung Fatimah Bantah Tidak Memperpanjang Kontrak 14 Orang Nakes, Tetapi Hanya 9 Orang
Plt Direktur RSUD Embung Fatimah dr Agnes Sintalia Saing M.KKK (Kiri) bersama Humas RSUD Embung Fatimah Elin Sumarlin, Rabu (11/5/2022) (Fhoto : P Sipayung)


BATAM, Infokepri.com
-  Humas RSUD Embung Fatimah Elin Sumarlin membantah pihaknya tidak memperpanjang kontrak 14 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) seperti yang dimuat pada pemberitaan pada Senin (9/5/2022) lalu berjudul : Sebanyak 14 Orang Nakes RSUD Embung Fatimah yang Berjasa Merawat Pasien Covid-19 Diberhentikan, melainkan hanya 9 orang Nakes saja.  

“ Nakes itu bukan diberhentikan tetapi kontraknya sudah habis dan tidak diperpanjang lagi. Mereka ada 9 orang yang terdiri dari 5 orang perawat, 2 orang apoteker dan 2 orang asisten apoteker,” kata Elin Sumarni saat ditemui di ruang kerja Direktur RSUD Embung Fatimah, Rabu (11/5/2022).

Didampingi Plt Direktur RSUD Embung Fatimah dr Agnes Sintalia Saing M.KKK, Elin Sumarlin mengatakan kontrak kesembilan Nakes itu tidak diperpanjang lantaran ada 72 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 31 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditugaskan di rumah sakit tersebut.

Dengan ditugaskannya CPNS dan P3K tersebut, pihaknya tidak memperpanjang kembali kontrak kesembilan Nakes tersebut yang memang masa kontraknya hanya 1 tahun. 

“ Kami sudah kelebihan  SDM (Sumber Daya Manusia) di rumah sakit ini,” katanya.

Alasan lain masa kontrak Nakes itu tidak diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja mereka selama bekerja di RSUD Embung Fatimah. 

Elin juga mengakui pihaknya pernah melakukan ujian evaluasi untuk Nakes tetapi ujian itu dilakukan untuk kepentingan peningkatan akreditasi RSUD Embung Fatimah bukan untuk menentukan masa kontrak Nakes diperpanjang atau tidak. 

Terhadap masa kerja kesembilan Nakes itu, Elin Sumarlin menjelaskan mereka ada yang bekerja sudah 4 tahun, 2 dan 1 tahun. 

“ Bagian kepegawaian mungkin memiliki catatan selama mereka bekerja di rumah sakit ini,” katanya.

Sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang RSUD Embung Fatimah, katanya, keberadaan UPT RSUD Embung Fatimah diamanahkan memiliki otonomi khusus dalam pengelolaan operasional,keuangan dan kepegawaiannya.

Kontrak kesembilan Nakes itu tidak diperpanjang  dilakukan untuk mengurangi dana BLUD sebab pegawai honor bersumber dari pendapatan UPT RSUD Embung Fatimah. Sedangkan gaji P3K itu bersumber dari Pemerintah Pusat.

Adapun ke 31 P3K yang ditugaskan di RSUD Embung Fatimah itu terdiri dari 10 orang perawat, bidan 20 orang dan 1 orang pegawai laboratorium.

Sedangkan 72 CPNS itu terdiri dari bidan, perawat, apoteker, analis laboratorium, entromedics dan tenaga lainnya.

Terkait tidak adanya koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam atas pemberhentian kesembilan Nakes itu, Plt Direktur RSUD Embung Fatimah dr Agnes Sintalia Saing M.KKK berjanji ke depan pihaknya akan membangun komunikasi intensif secara sinergis dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi. (Pay)  



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel