Gubernur Ansar Menghadiri Kegiatan GTRA Summit 2022 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur Ansar Menghadiri Kegiatan GTRA Summit 2022

Gubernur Ansar Menghadiri Kegiatan GTRA Summit 2022
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad (Tengah) Disambut Pemprov Sulteng dan Pemkab Wakatobi di Bandara Matahora Wakatobi,  Rabu (8/6) (Fhoto : Ist)

SULAWESI, Infokepri.com – Kementerian ATR/BPN mengundang Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad untuk menghadiri kegiatan  Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 yang akan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 8 hingga 10 Juni 2022.

Gubernur Ansar memenuhi undangan Kementerian ATR/BPN tersebut, ia disambut Pemprov Sulteng dan Pemkab Wakatobi di Bandara Matahora Wakatobi yang terletak di Pulau Wangi-Wangi ini, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6).

Gubernur Ansar bersama Kementerian ATR/BPN dan peserta GTRA akan membahas Legalisasi tanah kawasan pesisir pada acara yang akan dihadiri presiden RI Joko Widodo. 

Selain itu, di Wakatobi Gubernur Ansar juga akan menghadiri Welcome Dinner Peserta GTRA Summit 2022) yang dirangkaikan dengan pertemuan anggota Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan sebagai awal rangkaian acara pada Rabu (8/6) malam. 

Tema GTRA Summit Wakatobi 2022 adalah “Menuju Puncak Presidensi G20: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif dan Berwawasan Lingkungan melalui Reforma Agraria, Harmonisasi Tata Ruang, dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan.” 

Event GTRA Summit Wakatobi 2022 adalah rangkaian dari penyelenggaraan Presidensi G20 dimana Indonesia bertindak selaku tuan rumah. GTRA Summit merupakan Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kesepakatan dengan negara-negara yang tergabung di G20. 

GTRA Summit adalah pertemuan lembaga negara dan kementerian terkait, pemerintah daerah, asosiasi, civil social organization (CSO), serta organisasi lainnya yang tergabung dalam GTRA. Kegiatan di tahun 2022 ini merupakan     penyelenggaraan GTRA Summit pertama. 

Mengutip dari gtrasummit.id, GTRA Summit 2022 diharapkan dapat menciptakan keselarasan pelaksanaan teknis antara tata ruang dengan penataan aset (kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah), serta penataan akses khususnya bagi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional di wilayah pesisir & pulau-pulau kecil. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja berikut peraturan turunannya. 

GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan payung penopang Program Reforma Agraria agar secara efektif mampu mendorong percepatan pencapaian target-target nasional, baik yang terkait dengan penataan aset/asset reform (legalisasi dan redistribusi lahan), maupun penataan akses/access reform (pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas tanah).(rdk)


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel