Langgar Izin Tinggal, Seorang WNA Asal Cina di Deportase Imigrasi Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Langgar Izin Tinggal, Seorang WNA Asal Cina di Deportase Imigrasi Batam

Langgar Keimigrasian, Imigrasi Batam Deportase Seorang WNA Asal Cina
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi Didampingi Kasi Intel Keimigrasian Kota Batam Notonegoro Saat Menggelar Konfersi Pers di Kantor Imigrasi, Batam Centre, Sabtu (25/6/2022)(Fhoto : Istimewa)

BATAM, Infokepri.com  - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial YXB dideportase oleh Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI  Batam lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Kantor Imigrasi, Batam Centre, Sabtu (25/6/2022) mengatakan pihaknya memulangkan WNA asal Cina tersebut lantaran telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

"Pada hari ini kita kembali melakukan pemulangan warga negara asing dari Cina. Kita lakukan pemulangan ini dikarenakan WNA tersebut telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia,"ucap Subki.

Dikatakan Subki, pihaknya mengamankan YXB pada tanggal 7 Juni 2022 lantaran  ia melakukan pelanggaran pedentensian.

"Sebelumnya, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dengan melakukan aktifitas bisnis yang tidak memiliki izin bisnis dari Imigrasi," katanya.

Ia juga mengatakan, Imigrasi Batam akan memulangkan yang bersangkutan pada hari ini, Sabtu (25/6/2022). Pemulangan itu dilakukan setelah 10 hari yang bersangkutan berada di Kantor Imigrasi Batam.

"Setiap yang orang asing yang akan dideportasi tidak boleh ditahan lebih dari 30 hari. Nah yang bersangkutan ini sudah 10 hari berada di ruang tahanan Imigrasi dan hari ini juga kita akan pulangkan beliau. Untuk pemulangan itu sendiri, dari Imigrasi hanya bisa mengawasi beliau sampai pada pintu pesawat yang akan di berangkatkan," ujarnya.

Dikatakannya untuk masalah pembiayaan pemulangan WNA ini menggunakan dana pribadinya dan pihaknya tidak punya wewenang membiayai atas pemulangan tersebut.

" Kami hanya punya wewenang untuk mengawasi sampai ke pintu pesawat dan dipastikan pesawat sudah terbang," tuturnya.

Di waktu yang sama, Kasi Intel Keimigrasian Kota Batam Notonegoro mengatakan, pihaknya mendapat tudingan hangat dari beberapa media yang mengatakan bahwa Imigrasi mendapat suap dari WNA tersebut untuk di pulangkan secepat mungkin. Ia menyebut isu tersebut tidak benar.

"Isu yang mengatakan bahwa kami menerima uang dengan memulangkan WNA ini dengan secepat mungkin, itu tidak benar. Pasalnya, jika kami menerima uangnya maka WNA itu tidak akan kami tahan. Bisa saja kami tangkap langsung kami pulangkan hari itu juga. Untuk itulah kami melakukan konfersi pers hari ini agar tidak ada berita simpang siur lagi," sebutnya.

Noto mengatakan, pemulangan itu dilakukan pada hari ini. Mulai berangkat dari kantor Imigrasi menuju Bandara Hang Nadim dan terbang menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk di berangkatkan ke negara asalnya.

" Kami memberangkatkan WNA asal Cina tersebut dengan diawasi oleh beberapa tim Imigrasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar sudah diberangkatkan ke negara asalnya,"tutupnya. (PN/Pai)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel