Menjelang Hari Bhayangkara ke 76, Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Meringkus 10 Orang Pelaku Narkoba - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Menjelang Hari Bhayangkara ke 76, Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Meringkus 10 Orang Pelaku Narkoba

Menjelang Hari Bhayangkara ke 76, Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Meringkus 10 Orang Pelaku Narkoba
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Pengamanan 10 Orang Pelaku Narkoba di Mapolres Bintan, Rabu (15/6/2022) (Fhoto : Humas Polres Bintan)

BINTAN, Infokepri.com – Menjelang Hari Bhayangkara ke 76, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 10 orang tersangka Narkoba serta mengamankan barang bukti sebanyak 40,6 gram sabu dan ganja sebanyak 3,52 gram serta psikotropika jenis ekstasi sejumlah 63 butir atau setara 126 gram.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (15/6/2022) mengatakan untuk mengamankan ke 10 tersangka itu hanya butuh 23 hari saja. Mereka diamankan di 10 tempat yang berbeda di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

“ Kesepuluh tersangka itu berhasil kami amankan atas informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika,” katanya.


Lebih lanjut Kapolres Bintan mengatakan dari 10 orang tersangka tersebut, 3 orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika, sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika.

Saat ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara, para tersangka dipersangkakan denga pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya. 

“ Kami juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-Undang,” jelas AKBP Tidar. (Ril)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel