Tahunan Sertifikat Rumah Warga Parisa Indah Belum Selesai, Yodi Minta Warga Ciptakan Suasana yang Kondusif - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tahunan Sertifikat Rumah Warga Parisa Indah Belum Selesai, Yodi Minta Warga Ciptakan Suasana yang Kondusif

Tahunan Sertifikat Rumah Warga Parisa Indah Belum Selesai, Yodi Minta Dukungan Menciptakan Suasana yang Kondusif
Perangkat RT/RW dan Warga Perumahan Parisa Indah bersama Perwakilan BTN Cabang Batam serta Perwakilan Notaris Anita Magdalena di Fasum Blok A Sabtu (11/6/2022) (Fhoto : P Sipayung)



BATAM, Infokepri.com – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Batam berjanji akan segera menyelesaikan Surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat) rumah warga Perumahan Parisa Indah, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam.

Hal itu disampaikan Yodi Widjantoko selaku Pejabat yang membawahi penyelesaian dokumen BTN Cabang Batam saat ditemui di ruang kerjanya Senin (14/6/2022).

Melalui WhatsAppnya pada Selasa (15/6/2022) Yodi menambahkan  sertifikat di Perumahan Parisa Indah sudah banyak yang selesai dari 300-400 unit rumah tersisa 43 yang belum selesai.

“ Sertifikat di perumahan Parisa sdh banyak yg selesai, dari 300-400 unit rumah tersisa 43 yg blm selesai, namun ini proses tetap berjalan, setelah 2 x RDP  dan kami rasakan prosesnya masih lambat di kerjakan developer dikarenakan adanya kesulitan melengkapi dokumen yg disyaratkan oleh BPN spt KTP hrs eKTP, kartu BPJS dll,” kata dia melalui WhatsAppnya.

Untuk melengkapi dokumen tersebut, pihaknya menginisiasi pertemuan dengan pihak notaris Anita Magdalena dan developer PT Parisa Karya Prima serta seluruh debitur atau warga perumahan Parisa Indah pada Sabtu (11/6/2022) kemarin

“ Maka kami BTN menginisiasi pertemuan antara notaris Anita Magdalena, developer PT  Parisa beserta para debitur/warga perumahan parisa, utk mengumpulkan dokumen dari para warga,” katanya.

“ Permasalahan yg lama dikesampingkan dulu dg utk saat ini fokus utk penyelesaian sertifikat ini semua warga, pak RW, pak sekretaris RW setuju, agar langkah yg baik ini terus dipertahankan secara kondusif, developer dan notaris bersemangat utk segera menyelesaikan permasalahan ini dg tuntas demi warga yg sdh menunggu lama,” tambahnya melalui WhatsAppnya.

Masih melalui WhatsAppnya, ia juga meminta dari seluruh pihak mendukung menciptakan suasana yang kondusif hingga semua sertifikat selesai dan diterima dengan baik oleh para warga Perumahan Parisa Indah.

Terpisah, Triningsih warga Blok A2 nomor 4 saat ditemui di Perumahan Parisa Indah pada Selasa (14/6/2022) mengatakan telah melengkapi seluruh dokumen bahkan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam hingga tahun 2020.

“ Tahun lalu kita belum dapat blanko pembayaran PBB-P2 tahun 2021 dan untuk tahun ini juga kita belum mendapatnya dari perangkat RT/RW,” katanya.

Ditempat yang sama Ketua RW 26 Perumahan Parisa Indah, Azhari mengatakan pihaknya belum mendapat blanko pembayaran PBB-P2 untuk tahun 2022 dari pihak Kelurahan Sungai Langkai.

Terkait sertifikat rumah warga Perumahan Parisa Indah, Ashari mengatakan pihak developer terkesan tidak serius menyelesaikan kewajibannya. Terbukti ada beberapa warga yang menceritakan kepadanya melalui WhatsAppnya, bahwa warga tersebut telah melunasi seluruh kewajibannya dan telah menyerahkan seluruh dokumen kepada pihak developer namun hingga saat ini sertifikat rumahnya belum selesai.

“ Ada warga namanya pak Nurman dan Dadang mereka sudah membayar kewajibannya dan melengkapi dokumennya tetapi hingga saat ini sertifikatnya belum selesai,” kata Azhari.

Dikatakannya, Nurman Achmad warga blok D2 nomor 6, beliau sering bekerja ke luar daerah dan setiap balik ke Batam selalu mempertanyakan sertifikat rumahnya kepada developer namun selalu dijawab masih dalam pengurusan.

Lebih jauh Ashari mengatakan salah seorang warganya, Dadang curhat kepadanya, menceritakan bahwa ia sudah melunasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2015 lalu dan telah menerima sertifikat namun sertifikat itu belum atas namanya.

Saat hendak balik nama, ia harus melunasi seluruh hutangnya dan membayar  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan telah dilunasinya pada bulan Juli 2022 lalu.

Selanjutnya, kata dia warga tersebut dibantu oleh tim legal develover untuk mengambil langsung sertifikat yang masih atas nama PT Parisa Karya Prima di BTN Cabang Batam di Batam Centre, Batam.

Untuk balik lama, sertifikat itu diserahkannya ke developer pada bulan Januari 2022 lalu berserta seluruh persyaratan pendukung lainnya dan sejumlah uang untuk biaya mengurusnya.

“ Tapi hingga sekarang pengurusan sertifikat itu tidak ada kejelasannya,” katanya.

Lanjutnya lagi, sesuai penjelasan warga tersebut dalam 3 bulan terakhir ini pihak dari developer yang mengurus balik nama sertifikat rumahnya tidak bisa dihubungi lagi. Ditanya melalui WhatsApp juga tidak dijawab hanya dibaca saja. 

“ Jika ditelepon tidak diangkat dan setiap ditemui di kantornya jawabannya selalu masih dalam pengurusan dan meminta saya untuk sabar menunggu,” katanya.

Ashari juga menjelaskan bahwa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam pada akhir Januari 2022 lalu pihak perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan seharusnya bila sudah ada perjanjian akad kredit konsumen dengan pihak BTN terkait sertifikat rumah konsumen sudah menjadi tanggungjawab pihak BTN. Tidak ada alasan jika konsumen sudah melunasi kredit rumahnya tidak mendapatkan sertifikat, karena di dalam perjanjian akad kredit itu sertifikat rumah yang menjadi jaminan.

Pihak OJK ketika itu juga menyebut terkait 18 unit rumah yang belum ada sertifikatnya, pihak BTN Cabang Batam harus bertangungjawab. (Man)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel