Gubernur Ansar Terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan PPDN Moda Perjalanan Laut Maupun Udara - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur Ansar Terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan PPDN Moda Perjalanan Laut Maupun Udara

Gubernur Ansar Terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan PPDN Moda Perjalanan Laut Maupun Udara
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad memimpin Rapat Koordinasi Covid-19 dengan Kabupaten / Kota se-Provinsi Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jum'at (15/07) (Fhoto : ist)


TANJUNGPINANG, Infokepri.com –  Setelah tiba di Kota Tanjungpinang usai melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad langsung memimpin Rapat Koordinasi Covid-19 dengan Kabupaten / Kota se-Provinsi Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jum'at (15/07) malam

Rapat Koordinasi itu digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional serta yang terbaru Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat

SE itu diterbitkan sebagai langkah signifikan preventif Pemerintah Pusat dengan berkembangnya varian baru Covid-19 yakni Varian Omicron Sub Varian BA4 dan BA5 di seluruh dunia termasuk Indonesia. Kemudian naiknya jumlah kasus konfirmasi harian di beberapa daerah serta negara tetangga.

Dalam rapat itu, Gubernur Ansar mengatakan di Kepri kewaspadaan harus ditingkatkan sebab per 15 Juli 2022 kasus terkonfirmasi positif di Kepri telah mencapai 36 orang. Maka langkah-langkah sesuai SE Mendagri dan Satgas Covid-19 Nasional harus segera diterapkan. 

"Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara" ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar pun menyatakan akan segera menandatangani Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kepri untuk menindaklanjuti kedua SE dari Pemerintah Pusat tersebut.

"Malam ini akan langsung saya tandatangani SE Gubernur untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan tiap Kabupaten Kota. Berlaku per 17 Juli 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 Nasional" ungkapnya.

Capaian vaksinasi dosis 3 atau  booster di Kepri yang baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran yang relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Ansar. 

"Untuk percepatan vaksinasi booster saya berharap kita kembali membuka beberapa sentra vaksinasi di daerah masing-masing. Untuk menarik perhatian masyarakat tentu dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan door prize dengan undian dengan periode tertentu. Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik" pesan Gubernur. 

Gubernur Ansar pun berkomitmen bahwa vaksin untuk booster akan selalu tersedia. Ia akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkes mengenai hal tersebut dan berharap semua Kabupaten/Kota juga dapat berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi.

Mengenai ketentuan PPDN, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga akan diterapkan di Kepri per tanggal 17 Juli mendatang. Ketentuan tersebut pun akan masuk dalam SE Gubernur yang dimaksud. 

Adapun ketentuan PPDN terbaru tersebut adalah PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, kemudian PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Terakhir PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi

Gubernur Ansar menambahkan, sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan.

"Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis 3" kata Gubernur.

Rapat juga membahas persiapan kepulangan Jamaah Haji asal Kepri dimana dengan kembali naiknya kasus konfirmasi positif Covid-19 akan dilaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada setiap Jamaah Haji yang pulang ke Kepri 

"Kepada tiap Kabupaten / Kota juga agar dapat menginformasikan kepada masyarakat yang anggota keluarganya pulang beribadah haji akan kita lakukan tes antigen, bagi yang positif akan kita karantina, nanti kita sediakan tempatnya di asrama haji. Bagi yang negatif dapat langsung pulang ke keluarga masing-masing" tutup Gubernur Ansar. (ron)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel