Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku PMI Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku PMI Ilegal

Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku PMI Ilegal
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com
-  Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial M alias Y karena diduga keras akan mengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Kepri Sabtu (2/7/2022) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari hasil investigasi tim Subdit IV Polda Kepri.

Pelaku inisial M alias Y diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di daerah Jodoh Center Point, Kota Batam.

Pelaku tersebut baru pertama kali melakukan pengiriman PMI secara Ilegal ke luar negeri. Jumlah PMI yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal dan berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri sebanyak 42 orang.

“ Ini bukan pertama kali Polda Kepri menyelamatkan PMI Ilegal. Kasus PMI Ilegal ini menjadi tugas khusus dan sampai saat ini juga masih menjadi tugas khusus untuk kami para pengayom masyarakat dalam melindungi warga negara Indonesia," kata Kabidhumas Polda Kepri

Dari 42 calon PMI tersebut, katanya terdiri dari 24 calon PMI wanita dan 18 calon PMI pria. Dari ke 42 PMI tersebut, bahkan ada yang berusia 57 tahun. Hal ini sangat dikwatirkan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat berada di luar negeri.

"Tentu kami sangat mengkhawatirkan para PMI tersebut jika berada di luar negeri. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan sangat susah untuk sebuah pengurusan. Karena disebabkan mereka masuk ke luar negeri untuk bekerja dengan tidak di lengkapi dokumen resmi alias Ilegal,"jelasnya.

Ia juga mengatakan, 42 calon PMI tersebut di tampung di Jodoh Center Point. Setelah di selidiki, para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia seperti dari :  Pulau Jawa, Lampung, Lombok dan Madura. Para PMI juga dimintai uang mulai dari Rp 7 juta,-  hingga Rp 10 juta,-  

Selain mengamankan pelaku Polda Kepri juga mengamankan puluhan Paspor dan sejumlah uang tunai Ringgit beserta tiket perjalanan dari masing-masing daerah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 Jo 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 15 milia,- (PN/Pai)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel