Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Fhoto : merdeka.com

JAKARTA, Infokepri.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Tiga saksi diantaranya merupakan tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir R dan Kuat Ma'ruf. Namun Bharada E bersaksi secara virtual lantaran berstatus Justice Collaborator (JC). Setelah mendengarkan keterangan 15 saksi, komisi etik memeriksa Ferdy Sambo.
 

15 Saksi Diperiksa

Berikut 15 saksi diperiksa komisi etik:

1. Brigjen Hari Nugroho

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Brigjen Benny Ali

4. AKBP Arif Rahman

5. Kombes Agus Nurpatria

6. Kombes Susanto

7. Bripka Ricky Rizal

8. Bharada Richard Eliezer

9. Kuwat Maruf

10. Kombes Budhi Herdi Susianto

11. AKP Rifaizal Samual

12. AKBP Ari Cahya

13. Kompol Chuck Putranto

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit

15. Kombes Murbani Budi Pitono 

(merdeka.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel