Tersangka HAM Kembalikan Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Senilai Rp3,8 miliar ke Kejari Pasbar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tersangka HAM Kembalikan Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Senilai Rp3,8 miliar ke Kejari Pasbar

Tersangka HAM Kembalikan Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Senilai Rp3,8 miliar ke Kejari Pasbar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi saat Menerima Uang dari Keluarga Tersangka HAM di Kejari Pasbar, Selasa (23/8/2022) (Fhoto : Ist)


PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menyelamatkan uang suap dan gratifikasi penentuan pemenang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp3,8 miliar dari salah seorang tersangka inisial HAM, Selasa (23/08/2022)

"Hari ini pukul 11.00 WIB perwakilan keluarga tersangka HAM menyerahkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dari temuan kita senilai Rp4,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan penyidik lainnya di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan uang suap senilai Rp3,8 miliar itu bertujuan untuk memenangkan perusahaan PT MAM Energindo sebagai perusahaan yang mengerjakan pembangunan RSUD itu pada tahun 2018-2020.

"Dari info awal yang diperoleh uang suap Rp4,5 miliar itu telah dibagi-bagi dan sejumlah nama yang menerima telah kita kantongi," sebutnya.

Menurutnya proses terhadap pendalaman suap dan gratifikasi itu terus berjalan. Untuk memenangkan PT MAM Energindo itu dijanjikan Rp 11,5 miliar.

Namun sampai saat ini disimpulkan yang terealisasi Rp 4,5 miliar namun akan dilakukan pendalaman apakah betul segitu yang diterima.

Ia menegaskan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.

"Rencananya nanti uang Rp3,8 miliar ini akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bank Rakyat Indonesia cabang Pasaman Barat. Pengembalian uang ini tidak menghapus pidananya," katanya.

Ia menegaskan kepada pihak yang merasa menerima suap dan gratifikasi segera memulangkan uang itu. Jika tidak maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset tanpa tembang pilih.

"Siapapun yang menerima dan tidak mengembalikan maka asetnya akan kami sita," tegasnya.

Pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman kasus mega proyek ini. Sejumlah saksi terus diperiksa dan dimintai keterangan.

"Hingga saat ini sudah tujuh tersangka kita tetapkan dan tidak akan berhenti sampai disini," tegasnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar.

Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Selain menemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar juga kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Sementara itu pengacara tersangka HAM, Parmonang Siregar mengatakan pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar itu dari keluarga kliennya.

Ia berharap dengan adanya ektikad baik dari kliennya mengembalikan maka akan menjadi bahan pertimbangan meringankan di persidangan nanti.

"Kami berharap ada keringanan dan perkara kliennya segera dilimpahkan dan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," harapnya. (Pdp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel