Dua Orang Tersangka Kembalikan Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Pasbar ke Kejari Pasbar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dua Orang Tersangka Kembalikan Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Pasbar ke Kejari Pasbar

Dua Orang Tersangka Kembalikan Uang Gratifikasi Pembangunan RSUD Pasbar ke Kejari Pasbar
Kuasa Hulum Tersangka AHS dan YH Menyerahkan Uang Suap yang Diterima Tersangka ke Penyidik di Kantor Kejari Pasbar, Kamis (16/9/2022) (Fhoto : Ist)



PASAMAN BARAT, Infokepri.com
– Dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial AHS dan YH menyerahkan uang suap yang diterimanya dari PT.MAM Energindo sebesar Rp 370 juta,- ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (16/9/2022).

Uang tersebut diberikan PT.MAM Energindo kepada anggota Pokja ULP Kabupaten Pasaman Barat agar menjadi sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang lalu.

Pembangunan RSUD Pasbar tersebut merupakan proyek multi years dengan nilai kontrak sebesar Rp.134.859.961.000.

Dari Rp 370 juta,- yang dikembalikan kedua tersangka itu diantaranya, AHS sebesar Rp 350 juta,-  dan YH sebesar Rp 20 juta,- 

Adanya itikad baik dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka, adanya pengembalian uang dari beberapa tersangka penerima Uang gratifikasi pembangunan RSUD Pasaman Barat namun penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus berupaya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat

Usai menerima pengembalian uang sebesar 370 juta,-  dari kuasa hukum tersangka, maka pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah menerima pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 4,270 miliar,- .Uang tersebut telah disimpan di rekening BRI Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pdp).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel