Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tujuh Calon PMI Ilegal ke Malaysia dan Mengamankan Seorang Pelaku - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tujuh Calon PMI Ilegal ke Malaysia dan Mengamankan Seorang Pelaku

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tujuh Calon PMI Ilegal ke Malaysia dan Mengamankan Seorang Pelaku
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK (Tengah) Saat menggelar Konfersi Pers Terkait Pengiriman PMI Ilegal di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022) (Fhoto : Ist)



BATAM, Infokepri.com
– Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Malaysia dan menyelamatkan tujuh orang korban serta menangkap seorang pelaku berinisial A (42) yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan PMI secara illegal.

“ Ketujuh korban dan pelaku berinisial A yang mengurus keberangkatan PMI secara illegal diamankan Tim di Pelabuhan Harbour Bay, Batam saat hendak diberangkatkan ke Malaysia,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK mengatakan pengiriman PMI secara illegal ini berhasil digagalkan berdasarkan laporan dari keluarga salah seorang korban yang menghubungi Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022 lalu.

“ Keluarga korban tersebut melaporkan kepada kita dan mengatakan ada salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non procedural dan keluarga korban tersebut keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH

Atas laporan tersebut, katanya tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dibeberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

“ Dengan menggunakan fhoto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Malaysia,” katanya.

“ Ada tujuh korban yang akan dikirim ke Malaysia, mereka berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura,” tambahnya.

Adapun modus yang mereka lakukan, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18,5 juta,- kepada pengurus yang telah diamankan untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :  7 buah Passport, 1 unit handphone, uang tunai Rp. 5,6 juta,- 1 unit mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket boarding pass. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,- (Pay/R)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel