Bupati Aunur Rafiq Dampingi Kajari Karimun Meresmikan Rumah Restorative Justice - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Aunur Rafiq Dampingi Kajari Karimun Meresmikan Rumah Restorative Justice

Bupati Aunur Rafiq Dampingi Kajari Karimun Meresmikan Rumah Restorative Justice
Kajari Karimun Firdaus Memukul Gong Meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Lurah Kapling, Kecamatan Tebing, Selasa (04/10/2022) (Fhoto : Ist)

KARIMUN, Infokepri.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus meresmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Lurah Kapling, Kecamatan Tebing, Selasa (04/10/2022)

Dalam sambutannya Kajari Karimun Firdaus mengatakan pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menyebut tujuan didirikannya Rumah Restorative Justice ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian masalah hukum dalam perkara  yang dianggap memenuhi unsur- unsur untuk dilakukan Restoratif Justice

Dalam memberikan RJ  tentu mempunyai batasan- batasan dan ketentuan hukum perkara ringan seperti KDRT, Pencurian, dan penadah  yang mana ancamannya di bawah lima tahun dan pelaku belum pernah melakukan tindakan pidana.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa memberi pemahaman hukum kepada masyarakat dalam ketentuan hukum yang bisa diselesaikan dengan cara Restorativ Justice tanpa harus  pelimpahan perkara kepengadilan, tentu yang mempunyai batasan-batasan hukum seperti perkara ringan.

Ke depannya, Kejari Karimun akan terus untuk membuat Rumah RJ disetiap kecamatan, untuk saat ini udah ada 2 rumah RJ di Karimun, di Sungai Lakam dan Kapling.

Bupati Karimun Aunur Rafiq saat ditemui sejumlah awak media mengatakan dengan adanya Rumah RJ bisa membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah pidana ringan yang bisa diselesaikan dengan Restorativ Justice.

Dengan adanya Rumah RJ ini, diharapkan tidak adanya peningkatan atau timbulnya tindak pidana ringan di tengah masyarakat.

Bupati Aunur Rafiq mengatakan pihaknya mengapresiasi dalam upaya penyelesaian permasalahn hukum yang bisa ditempuh melalui Restorativ Justice sehingga masyarakat tahu apa itu RJ.

“ Dalam RJ tentunya nanti melibatkan semua elemen baik tokoh masyarakat, pihak pemerintah maupun yang lainya,” ucap Rafiq.

Peresmian Rumah perdamaian Adhiyaksa ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Karimun, Andre Antonius, Kasi Intel Rezi Darmawan, Kasi BB serta Kasi Datun dan staf Kejaksaan Negeri Karimun. (Mes)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel