Kejari Pasbar Serahkan Tersangka Korupsi RSUD Pasbar untuk Dititipkan ke Rutan Anak Air Padang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kejari Pasbar Serahkan Tersangka Korupsi RSUD Pasbar untuk Dititipkan ke Rutan Anak Air Padang

 

Kejari Pasbar Serahkan Tersangka Korupsi RSUD Pasbar untuk Dititipkan ke Rutan Anak Air Padang
Dua Tersangka Tipikor Pembangunan RSUD kabupaten Pasbar Saat Diserahkan Kejari Pasbar untuk Dititpkan ke Rutan Anak Air Padang, Jumat (18/11/2022) (Fhoto : Ist)

PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  pembangunan RSUD Kabupaten Pasbar tahun 2018 sampai dengan 2020 dengan anggaran sebesar Rp 134 milyar,- atas nama tersangka Ali Munar dan Novri Indra pada Jumat (18/11/2022).

Bahwa penyerahan dan barang bukti (tahap 2)  merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasbar, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).

Bahwa pada saat tahap 2, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya Penuntut Umum melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19, selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang sebagai tahanan Penuntut Umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini.

Bahwa para tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pelaksanaan tahap 2 perkara tipikor pembangunan RSUD Pasbar berjalan aman dan terkendali. (Pdp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel