Bupati Natuna Lantik 41 ASN dalam Jabatan Fungsional, Administrator dan Pengawas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Natuna Lantik 41 ASN dalam Jabatan Fungsional, Administrator dan Pengawas

Bupati Natuna Wan Siswandi, saat melantik dan mengukuhkan ASN di lingkungan Pemkab Natuna di Gedung Wanita Kabupaten Natuna, Selasa (27/12/2022).(Fhoto : Diskominfo Natuna)

By Bernard Simatupang

NATUNA, Infokepri.com - Bupati Natuna Wan Siswandi secara resmi melantik dan mengukuhkan 41 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, bertempat di Gedung Wanita Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Selasa (27/12/2022).

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dalam kesempatan tersebut terdiri dari 8 orang pejabat administrator, 7 orang pejabat pengawas, dan 26 orang pejabat fungsional.

Dalam arahannya, Bupati Natuna menyampaikan, bahwa pegawai yang hari ini telah resmi dilantik dan disumpah dalam jabatan fungsional, administrator, dan pengawas, dituntut untuk menjadi Abdi Negara yang taat dan patuh terhadap UUD 1945 serta norma-norma Pancasila.

“Saudara berkewajiban menjaga etika, moral, mempunyai kecakapan dan etos kerja yang baik sehingga menghasilkan prestasi yang baik sebagai SDM yang berkualitas dan berintegrasi, khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Natuna," ujarnya.

Selain itu Wan Siswandi juga menyampaikan pesan kepada para pejabat yang di lantik untuk selalu mengembangkan kinerja di setiap institusi.

"Teruslah mengembangkan diri sehingga kinerja saudara-saudara semua dapat memberikan kontribusi optimal pada institusi masing-masing," ucapnya.

Diakhir sambutannya Wan Siswandi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang telah di lantik.

"Kami ucapkan selamat kepada para pegawai yang dilantik ke jabatan barunya. Semoga kita semua dapat menjadi ASN yang bangga melayani bangsa, bangga melayani masyarakat, serta bekerja menjalankan kewajiban sesuai dengan nilai dasar berakhlak," tutupnya. (Nard/R).

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel