KKP Batam Ringkus Tiga Orang Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja Secara Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KKP Batam Ringkus Tiga Orang Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja Secara Ilegal

 

KKP Batam Ringkus Tiga Orang Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja Secara Ilegal
Konfersi Pers Pengungkapan Sindikat PMI Ilegal yang dipimpin oleh Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, Selasa (28/12/2022)   (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com
– Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam meringkus tiga orang pria yang diduga merupakan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Batam ke Kamboja secara illegal.

Ketiga pelaku tersebut, Mayer, Michel dan Masrikin. Mayer dan Michel merupakan bapak dan anak. Mereka diamankan di Pelabuhan Ferry International Batam Center pada Sabtu (17/12) lalu sekira pukul 05.50 WIB.  Sedangkan pelaku Masrikin diamankan petugas di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Senin (26/12/2022) lalu.

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap  saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek KKP Batam, Selasa (28/12/2022) mengatakan saat mengamankan pelaku Mayer dan Michel, petugas juga menyelamatkan korbannya sebanyak enam orang calon PMI yang akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura. Keenam orang tersebut akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja.

“ Kasus ini terungkap setelah dilakukan lidik dengan badan intelegen negara dan bareskrim dan kedua pelaku juga karena sudah menjadi target operasi bareskrim,” katanya.

Selain mengamankan pelaku Mayer dan Michel, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dengan Nomor Polisi BP 1920 MQ, satu buah handphone android samsung galaxy A02S, enam buah paspor milik terduga korban calon PMI, enam tiket kapal ferry tujuan Singapura, dan satu kartu nama hotel tempat penginapan.

Sedangkan pelaku Masrikin diamankan petugas di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Senin (26/12/2022) lalu,  saat hendak memberangkatkan empat orang laki-laki melalui pelabuhan Ferry Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).

“  Rencananya keempat calon PMI tersebut akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan hendak bekerja,” katanya.

Ia menyebut diduga para pelaku sudah berkali-kali mengirimkan PMI dengan modus mengirim PMI melalui jalur Singapura-Malasia dengan tujuan akhir Kamboja. 

Dalam sekali pemberangkatan para pelaku bisa mengirim 10 hingga 20 orang PMI, kepada korbannya para pelaku mengiming-iming dengan gaji besar.  Para calon PMI tersebut juga nantinya akan dipotong gaji setiap bulan sebesar Rp 2 juta,- hingga puluhan juta setelah bekerja di Kamboja.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda lima belas milyar rupiah. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel