Upah Dipotong Secara Sepihak, Safari Ramadhan Minta Pekerja PT YTP Buat Surat Pengaduan ke DPRD - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Upah Dipotong Secara Sepihak, Safari Ramadhan Minta Pekerja PT YTP Buat Surat Pengaduan ke DPRD

 

Upah Dipotong Secara Sepihak, Safari Ramadhan Minta Pekerja PT YTP Buat Surat Pengaduan ke DPRD
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan saat menemui pekerja PT YTP di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (12/1/2023). (Fhoto : dok Infokepri.com)


By P Sipayung


BATAM, Infokepri.com
– Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan meminta pekerja PT Yixin Teknologi Plastik (YTP) yang melakukan aksi mogok kerja untuk membuat surat pengaduan ke DPRD Batam.

“ Silahkan buat surat pengaduan bapak/ibu, saya akan membantu agar Komisi I DPRD Batam menjadwalkan agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menari solusi terhadap persoalan yang dialami para pekerja,” kata Safari Ramadhan kepada pekerja PT YTP yang sedang melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang perusahaan tersebut di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (12/1/2023).

Kader PAN ini mengatakan bahwa dirinya bersama perwakilan pekerja PT YTP telah menemui pihak manajemen perusahaan dan melakukan mediasi. Namun mediasi yang dilakukan belum menemui titik kesepakatan lantaran HRD perusahaan mengaku bersikukuh dengan aturannya.

Sementara pihak PT Yixin Teknologi Plastik (YTP) tetap bersikukuh melakukan pemotongan upah jika para pekerja tidak bisa mencapai target mensortir plastic dari target yang telah ditentukan.
 
Para pekerja ditargetkan mensortir plastic sebanyak 7 ball limbah plastic setiap hari dengan upah Rp 120 ribu,- jika target tersebut tidak tercapai maka upah mereka dipotong.

HRD PT Yixin Teknologi Plastik Feby saat ditemui wartawan pada Kamis (12/1/2022) mengatakan pemotongan gaji pekerja yang dilakukan pihak manajemen perusahaan sudah sesuai dengan perjanjian awal.

“ Dalam perjanjian awal disebutkan ada pemberlakuan pemotongan gaji bila pekerja tidak mencapai target kerja,” katanya.

Hal tersebut berbeda dengan yang disampaikan para pekerja PT YTP saat ditemui wartawan ketika melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang perusahaan tersebut, di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (12/1/2023).

Mereka mengatakan sesuai perjanjian awal, pekerja akan mendapat gaji sebesar Rp 120 ribu,- perhari dan sudah berjalan selama hampir 3 tahun.

Namun dalam 3 bulan terakhir para pekerja terkejut dan merasa kecewa karena mereka mendapat potongan yang bervariasi dan rata rata hanya mendapat gaji sebesar Rp 60 ribu,- hingga Rp 80 ribu,- saja. Padahal mereka bekerja  sejak pukul  7.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB, pemotongan itu dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Marna salah seorang pekerja mengatakan pemotongan gaji dilakukan karena pekerja tidak mencapai target yang diminta oleh manajemen. (P Sipayung)

Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel