Ditkrimum Polda Kepri Amankan Dua Remaja Sindikat Jaringan Curanmor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditkrimum Polda Kepri Amankan Dua Remaja Sindikat Jaringan Curanmor

Ditkrimum Polda Kepri Amankan Dua Remaja Sindikat Jaringan Curanmor
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H saat memimpin konfersi pers terkait kasus curanmor di Mapolda Kepri, Rabu (8/2/2023) (Fhoto : Infokepri.com)



BATAM, Infokepri.com
– Dua remaja putus sekolah berinisial AS dan TK diringkus Subdit tiga Jatanras Ditkrimum Polda Kepri karena terlibat tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku diringkus polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri Rabu (8/2/2023) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebut kedua remaja tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat Curanmor) di wilayah Kota Batam.

Lanjutnya, dalam melakukan aksi Curanmor itu pelaku melakukannya dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki.

“ Kedua pelaku ini telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” katanya.

Petugas mengetahui keberadaan pelaku dari masyarakat pada Rabu (8/2/2023), kemudian sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke rumah pelaku di daerah Kampung Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam. Di rumah itu petugas mengamankan pelaku berinisial A.

“ Pelaku inisial A ini diduga sindikat jaringan Curanmor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik,” katanya.

Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui dalam melakukan aksi Curanmor,  ia bersama rekannya berinisial TK. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku TK di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam.

Motor hasil curian yang dipesan oleh penadah akan dikirim ke berbagai kota/kabupaten di Provinsi Kepri

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar motor-motor keluaran terbaru. Hal ini dikarenakan harga jualnya lumayan tinggi. Motor-motor hasil curian ini dibawa ke pemesannya menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone dengan berbagai merk dan 4 unit sepeda motor dengan berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu,- 

“ Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat mengeceknya ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB, “ katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (Pay)


Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel