Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Warga Negara Malaysia Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Warga Negara Malaysia Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Warga Negara Malaysia Pelaku Tindak Pidana PMI Ilegal
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian saat memimpin konfersi terkait pelaku PMI Ilegal di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023) (Fhoto : Infokepri.com)


 
BATAM, Infokepri.com
-  Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang wanita warga negara Malaysia saat hendak membawa dua wanita warga Bandung yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Pelaku diduga jaringan perdagangan orang yang ditugaskan menjemput dan merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M. Primastito kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023)  mengatakan warga negara Malaysia yang diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berinisial Ra alias Ita. Pelaku diamankan di Pelabuhan Harbourbay, Batam pada Jumat (1/2/2023).

Pelaku RA diamankan karena telah melakukan tindak pidana pengiriman calon PMI secara non prosedural. Pelaku ditangkap sebelum masuk ke ruang keberangkatan bersama dua wanita yakni berinsial NK dan AH  asal Jawa Barat.

Lanjutnya,  sebelum ditangkap pelaku dan korban sempat hendak berangkat melalui pelabuhan internasional Batam Centre. Namun pihak imigrasi menolak, selanjutnya pelaku mencoba berangkat melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun,  pihak imigrasi juga menolaknya.

“ Kemudian pelaku mencoba berangkat dari pelabuhan Harbourbay, di pelabuhan tersebut petugas mengamankan pelaku bersama dua orang korban," katanya.  

Di Malaysia kedua korban akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji per bulan Rp4 juta,-

Kedua korban, katanya, telah diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dikembalikan ke kampung halamannya. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,- (ian)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel