Ahmad Surya Pimpin Rapat Paripurna Istimewa PAW Rival Pribadi Menggantikan Azhari David Yolanda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ahmad Surya Pimpin Rapat Paripurna Istimewa PAW Rival Pribadi Menggantikan Azhari David Yolanda

Ahmad Surya Pimpin Rapat Paripurna Istimewa PAW Rival Pribadi Menggantikan Azhari David Yolanda
Anggota DPRD Kota Batam, Rivaldi Pribadi usai dilantik di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (15/3/2023) (Fhoto : Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com - Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya memimpin rapat paripurna istimewa dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam,  Rabu (15/3/2023)

Dalam sambutannya Ahmad Surya mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD yang baru dilantik yakni Rival Pribadi.

Ia dilantik menggantikan Azhari David Yolanda (ADY) yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena  tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Ahmad Surya mengatakan Rival Pribadi untuk sementara akan menduduki jabatan yang digantikannya yakni menjabat sebagai Sekretaris Komisi II.

“ Saudara Rival Pribadi akan menjabat sebagai Sekretaris Komisi II yang kosong, tapi ini sifatnya hanya sementara saja,” kata Ahmad.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengharapkan agar Rival Pribadi dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti peraturan setelah pengambilan sumpah.

Usai dilantik, Rival Pribadi saat ditemui awak media mengatakan dirinya sangat bangga dan terharu dilantik menjadi anggota DPRD Kota Batam, menjalani sisa masa jabatan ini. 

“ Ini merupakan tugas berat yang harus ia selesaikan hingga akhir. Sebagai wakil rakyat saya akan menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Ketika ditanya untuk Pileg 2024 mendatang, Rivaldi optimis Partai NasDem akan menang, baik itu di tingkat kota hingga provinsi.

Ia juga menyebut jika masih dipercaya Partai Nasdem, dirinya akan maju pada Pileg 2024 medatang. (Pay)

Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel