Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal yang Dimuat Kapal Penumpang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal yang Dimuat Kapal Penumpang

 

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal yang Dimuat Kapal Penumpang
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Sekupang, Batam Kamis (23/2/2023) lalu. (Fhoto : dok Bea Cukai Batam)


By Posman

BATAM, Infokepri.com -
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 102.400 batang rokok illegal dari berbagai merk yang diangkut kapal penumpang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Rabu (1/11/2023) mengatakan kapal penumpang yang memuat 102.400 batang rokok illegal itu diamankan di perairan Sekupang, Kepulauan Riau pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Ketika itu, kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sector perairan Batam dan sekitarnya. Pada pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC illegal.

Kemudian tim patroli Bea Cukai Batam melakukan penindakan dengan memeriksa terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 205.518.000,- ”, pungkasnya.

Rizki Baidillah mengatakan upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel