Diduga Gelapkan Dana Konsumen, Polsek Batam Kota Amankan Seorang Marketing Dealer Motor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Gelapkan Dana Konsumen, Polsek Batam Kota Amankan Seorang Marketing Dealer Motor

Diduga Gelapkan Dana Konsumen, Polsek Batam Kota Amankan Seorang Marketing Dealer Motor
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia saat mengintrogasi sales marketing dealer motor yang diduga menggelapkan dana konsumen di Mapolsek Batam Kota, Rabu (30/3/2023)(Fhoto : Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
  - Seorang sales marketing dealer motor berinisial RLI diamankan Polsek Batam Kota lantaran diduga menggelapkan dana konsumen sekitar Rp 200 juta,-

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia kepada wartawan di Mapolsek Batam Kota, Rabu (30/3/2023) mengatakan pelaku diamankan setelah belasan warga yang menjadi konsumen dealer honda daya motor melaporkan soal pembelian motor yang tak pernah diterima sementara uang sudah dibayarkan kepada pada pelaku

Ibu dua anak tersebut diamankan di rumahnya di Perumahan Putra Jaya, Batuaji, Kota Batam pada Sabtu (25/3/2023) kemarin.

“ Dalam menjalankan aksinya, pelaku RLI bekerja sendiri, modus yang digunakannya sebagai sales marketing dirinya menawarkan motor merek honda pada konsumen. Setelah konsumen melakukan pembayaran pada pelaku, uangnya tidak disetorkan pada pihak perusahaan,” katanya.

Terbongkarnya kasus ini saat seorang konsumen melapor pada pihak perusahaan karena motor tak kunjung dating. Sementara uang pembelian secara tunai satu unit motor merek honda beat sudah diberikan pada pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat ini ada sekitar 13 orang korban dari perbuatan criminal pelaku dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta,-

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membeli mobil serta untuk biaya sehari-hari.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.  (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel