Diduga Melakukan TPPO, Polisi Ringkus Seorang Wanita dan Mengamankan Tiga Orang Korban - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Melakukan TPPO, Polisi Ringkus Seorang Wanita dan Mengamankan Tiga Orang Korban

Diduga Melakukan TPPO, Polisi Ringkus Seorang Wanita dan Mengamankan Tiga Orang Korban
Wanita berinisial NK diduga melakukan TPPO saat diamankan di Mapolsek Bengkong, Rabu (9/3/2023) (Fhoto : Posman/Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Seorang wanita berinisial NK yang diduga anggota sindikat perdagangan orang diringkus Tim Opsnal Polsek Bengkong. Pelaku disinyalir sudah menggirim puluhan PMI ilegal ke Malaysia.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan tiga lelaki muda yang hendak dikirim ke Malaysia.

Kapolsek Bengkong, IPTU Muhammad Rizky Putra kepada wartawan di Mapolsek Bengkong Rabu (9/3/2023) mengatakan pelaku diamankan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya di Sei Nayon, Kompleks Akasia, Bengkong Sadai, Batam.

Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ditenggarai sudah lama menjadi penyalur PMI secara illegal ke Malaysia. Pelaku bahkan merekrut sendiri calon PMI dari berbagai wilayah di Batam, untuk melancarkan aksinya pelaku mencari calon PMI melalui media sosial.
Kepada calon korbannya tersangka mengiming-imingkan gaji besar. Awalnya tersangka menawarkan untuk bekerja di Singapura dengan gaji perhari 50 dolar Singapura atau setara Rp 500 ribu,-

“ Tetapi setelah tiba di Batam, pelaku justru mengirim para calon PMI ke Malaysia. Alasannya Singapura sedang tidak membutuhkan pekerja, untuk satu korbannya pelaku memungut biaya sebesar Rp 7 juta,- dan pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3 juta,- dari setiap korbannya,” katanya.

Kepada petugas pelaku mengetahui perbuatannya salah, tetapi ia beralasan hanya untuk membantu orang mendapatkan pekerjaan. Pelaku dalam melakukan mengirim PMI secara illegal bekerjasama dengan W yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.   (Pay)

Editor : P. Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel