Pemkab Karimun Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 ke DPRD - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Karimun Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 ke DPRD

Pemkab Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 ke DPRD Karimun
Wabup Karimun, H Anwar Hasyim saat menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Karimun, Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Karimun, Rasno di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : Istimewa)


KARIMUN, Infokepri.com - Wakil Ketua II DPRD Karimun, Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Karimun, Rasno memimpin rapat paripurna dengan agenda Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 pada Selasa (7/3/2023) di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun.

Ranperda ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Karimun, H Anwar Hasyim mewakili Bupati Karimun, jajaran Forkopimda, sejumlah anggota DPRD Karimun, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karimun, Camat, Lurah, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya.

Pada rapat paripurna ini Wabup Karimun Anwar Hasyim menyampaikan nota penjelasan Ranperda tersebut.

Dalam pemaparannya Wabup Karimun menyampaikan salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), adalah kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan di daerah.

“ Sumber pendapatan dari dua sektor ini akan digunakan untuk mendanai kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada semangat otonomi daerah (Otoda),” katanya.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim menyerahkan Ranperda kepada Wakil Ketua 1 Hasanuddin dan Wakil Ketua DPRD II, Rasno di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : Istimewa)

Ia menyebut Otonomi dilaksanakan dengan konsep money follow function, di mana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.

Telebih dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu berimplikasi pada penyesuaian sejumlah perda terkait pajak dan retribusi di Karimun.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemda memprioritaskan pengajuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama,” harap Anwar Hasyim.

Anwar Hasyim menyampaikan bahwa, mengingat Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berakhir masa berlakunya bulan Januari Tahun 2024.

Dan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Ia mengatakan bahwa untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Karimun.

Pemkab Karimun Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 ke DPRD
Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim menyampaikan sambutannya saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : Istimewa)

 

“Undang-undang ini mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Sehingga dengan dasar inilah Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda ini untuk dibahas oleh Pansus DPRD bersama Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah,” bebernya.

Wakil Bupati Anwar Hasyim juga juga mengajak untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Karimun.

“Saya berharap kepada perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah terkait terhadap Ranperda ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun,” harap Anwar Hasyim.

Sementara dari pandangan umum yang disampaikan 8 Fraksi DPRD Karimun yakni fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra sepakat untuk menyepakati Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas ditingkat lanjutan untuk selanjutnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus). (Jam)

Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel