Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengiriman PMI Secara Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengiriman PMI Secara Ilegal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengiriman PMI Secara Ilegal
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Tarigan saat memimpin konfersi pers terkait pengiriman PMI secara ilegal di Mapolsek Kawasan Pelabuhan, Jumat (10/3/2023)  (Fhoto : Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Aparat kepolisian kawasan pelabuhan atau KKP, Batam Kepri mengamankan dua orang warga asal Medan, Sumatera Utara karena berusaha mengirimkan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara illegal. Ironisnya calon PMI tersebut masih dibawah umur

Kedua pelaku PMI illegal tersebut, Aston dan Midun ditangkap di Pelabuhan Batam Centre, Kamis lalu. Sementara pria berinisial T yang menjadi otak dari tindak pidana ini masuk dalam daftar pencarian polisi atau DPO.
 
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Tarigan mengatakan kasus ini terungkap setelah anggota Opsnal Polsek KKP mendapat informasi dari petugas imigraai terkait adanya upaya pengiriman pekerja yang masih dibawah umur ke Malaysia melalui jalur illegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisan diketahui para calon pekerja ini awalnya diantarkan oleh para pelaku ke pelabuhan Harbourbay. Namun keberangkatan keduanya ditolak petugas imigrasi.
Selanjutnya pada Kamis sore, para pelaku mencoba lagi meloloskan korban melalui pelabuhan ferry internasional Batam Center. Namun kembali  ditolak petugas imigrasi berdasarkan hal itulah petugas melaporkan hal ini pada polisi dan pelaku langsung diamankan.

“ Dua orang korban diketahui bernama AK dan IM yang berasal dari Buton, Sulawesi,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,- (Pay)

Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel