Revisi Perda Pajak dan Retribusi Ditargetkan Selesai Sebelum Bulan Juni 2023 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Ditargetkan Selesai Sebelum Bulan Juni 2023

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Ditargetkan Selesai Sebelum Bulan Juni 2023
Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Siang DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/3/2023)(Fhoto : Istimewa)



BENGKULU, Infokepri.com
–Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Gubernur Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah pada rapat paripurna di Ruang Siang DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/3/2023)

Dalam pemaparannya, Sekdaprov Bengkulu, Hamka Sabri yang mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi yang akan diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mendorong perbaikan Peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

“Kita dari Pemprov sudah memberikan jawaban dan akomodir dari masukkan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sehingga ke depan regulasi ini semakin baik,” kata Hamka Sabri.

Hamka menyampaikam bahwa dalam rapat Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) telah ditunjuk yakni H.Sumardi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

“Terkait tentang retribusi daerah akan dibahas oleh Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, sedangkan terkait tentang pajak daerah akan di bahas tim pansus,” tuturnya.

Sementara, Ketua tim Pansus terpilih, H. Sumardi menegaskan, bahwa secepatnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas terkait untuk melakukan pembahasan Perda tentang pajak daerah ini.

“Secara Banmus besok, (Rabu,red) sudah mulai rapat, namun karena sudah ada agenda lain untuk membahas Perda tentang RTRW, maka mulai pembahasan Raperda tentang pajak daerah diagendakan Senin (20/3/2023) mendatang,” jelas H. Sumardi.

Sumardi juga mengatakan, target pembahasan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah ini ditargetkan rambung sebelum bulan Juni 2023.

“Tahun depan Perda ini tidak berlaku lagi, mengingat sudah ada regulasi peralihan terkait Undang-undang Omnibus Law,” pungkasnya. (Nur)

Editor  : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel