Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Walikota Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Walikota Batam

Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Walikota Batam
Suasana saat buruh Batam menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam Selasa (21/3/2023) (Fhoto : Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com - Ratusan buruh di Kota Batam kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (21/3/2023). Aksi damai ini dilakukan menolak Permenaker nomor 5 tahun 2023.

Sesampai di lokasi buruh menyampaikan aspirasinya, menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk pro buruh dan meminta Walikota Batam Muhammad Rudi untuk bersedia menerima aksi mereka.

Beberapa tuntutan buruh diantaranya menolak Permenaker nomor 5 tahun 2023, menolak pengurangan upah 25 persen pada industri padat karya orientasi ekspor

Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Suprarto dalam orasinya mengatakan sangat menyesalkan pemerintah yang kerap berpihak kepada pengusaha - pengusaha nakal, dimana  banyak aturan pemerintah yang merupakan masukan dari pengusaha nakal tersebut.

Adapun isi dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023 yang ditolak buruh adalah tentang pengaturan jam kerja dan juga upah bagi perusahaan padat karya yang berorientasi yang terdampak perubahan ekonomi global, bisa melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah.

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima atau dipotong sebesar 25 persen.

Industri berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit,  industri furniture dan industri mainan anak.  (Pay)


Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel