Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Batuaji - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Batuaji

Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Batuaji
Pria berinisial AR diduga melakukan sodomi saat gelar konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Kamis (6/4/2023) (Fhoto : Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Seorang pria berinisial AR diringkus Polek Batuaji lantaran diduga melakukan sodomi terhadap anak sekolah berinisial GS. Ia diamankan di rumah kost-kostannya di Perum Puri Mas Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batuaji Kompol Restya Octane Ghuci saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Mapolsek Batuaji, Batam, Kamis (6/4/2023) mengatakan pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui aplikasi walla di media sosial. 

Saat  berkenalan pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke kostannya di Perum Puri Mas Kecamatan Batu Aji. Pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke kost-kostan pelaku.

“ Dalam pertemuan pertama, keduanya sempat bermesraan namun tidak melakukan hubungan seksual,” katanya.

Selang beberapa hari korban kembali berkunjung ke tempat kost pelaku AR dipertemuan kedua itulah keduanya melakukan hubungan seksual sebagai pasangan gay sebanyak 3 kali.

Lanjut Kapolsek, kasus ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena anusnya terasa sakit. Setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut. 

“ Pelaku diamankan di rumah kost-kostannya di Perum Puri Mas Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023 lalu,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 milyar,-  (Pay)

Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel