Pemko Batam Ikuti Rakor dengan Kementerian ATR tentang Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Batam Ikuti Rakor dengan Kementerian ATR tentang Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air

Pemko Batam Ikuti Rakor dengan Kementerian ATR tentang Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air
Pemko Batam saat mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian ATR  di Kantor Walikota Batam, Jumat (28/4/2023) (Fhoto : dok Diskominfo Batam)


By Posman

BATAM, Infokepri.com
- Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid hadir secara virtual mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Didampingi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CTKR), Azril Apriansyah.

Disampaikan Jefridin, sesuai Surat Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/757/VI/2022 Tanggal 3 Juni 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan, dalam rangka pelaksanaan penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan, Kepala Kantor Pertanahan melakukan identifikasi bidang-bidang tanah yang berada pada lokasi wilayah perairan.

"Serta Kepala Kantor Pertanahan melakukan penetapan lokasi pemberian hak di wilayah perairan dan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Perencanaan Ruang Laut," kata Jefridin, Jumat (28/4/2023).

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tatat Ruang (CTKR), Azril Apriansyah mengatakan Pemko Batam melalui Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan identifikasi dan deliniasi awal terhadap lokasi di wilayah perairan Kota Batam dengan jumlah sebanyak 97 lokasi/ kawasan dengan perkiraan luas 249,2 Ha. Yang tersebar di 9 Kecamatan di Kota Batam

Selanjutnya, Pemko Batam kemudian melakukan Inventarisasi dan Deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam, didapat lokus usulan sebanyak 88 lokasi/ kawasan dengan perkiraan luas 120,5 Ha. di 8 Kecamatan di Kota Batam.

"Hasil Identifikasi dan Deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam, dibahas dalam rapat tanggal 30 September 2022," katanya.

Hasil Usulan Akhir yang disepekati oleh Pemko Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Ditetapkan melalui SK Kepala KantorPertanahan Kota Batam Nomor 70/SK/21.71.NT.01.03/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam dengan jumlah 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha di 8 Kecamatan. (Pay)



Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel