Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ringkus Lima Pelaku Pemalsuan Surat KSB - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ringkus Lima Pelaku Pemalsuan Surat KSB

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian bersama Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023) (Fhoto : Istimewa)

By Posman
BATAM, Infokepri.com -
Satgas mafia tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri  mengamankan lima orang tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Batam, Provinsi Kepri.

Dua orang dari lima tersangka merupakan pegawai BP Batam, surat KSB yang mereka palsukan  seluas 1 hektar dengan total kerugian Rp 2 miliar,-

Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat KSB ini atas laporan polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022.

Yudi Hermawan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB  dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015.

Serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama-lamanya 7 tahun.  (Pay)

Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel