Tipu Ratusan Pencari Kerja, Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Seorang Wanita Pemilik Butik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tipu Ratusan Pencari Kerja, Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Seorang Wanita Pemilik Butik

Tipu Ratusan Pencari Kerja, Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Seorang Wanita Pemilik Butik
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (Fhoto : Posman/Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Satreskrim Polresta Barelang meringkus seorang wanita pemilik butik di Batam berinisial FGL lantaran diduga menipu ratusan pencari kerja.

Kapolresta Barelang melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Mapolresta Barelang mengatakan pelaku FGL diamankan saat hendak masuk ke dalam toko pakaian miliknya di Kawasan Bengkong, Batam, Kepri, Selasa (11/4/2023) malam. 

Ia menyebut aksi pelaku sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir dengan kerugian korban mencapai Rp 600 juta,-

Pelaku sudah sejak dua hari ini menjadi target kepolisian, paska adanya laporan dari ratusan warga Batam yang menjadi korban penipuannya.

“ Para korban bahkan sempat mencari pelaku FGL ke toko miliknya, sayang pelaku sempat kabur hingga akhirnya ditangkap polisi,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku FGL seorang diri dan sudah sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu. Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan dibeberapa perusahaan ternama di kawasan Industri Muka Kuning, Kota Batam.

Kepada para korban pelaku mengiming-imingi korban dengan masuk di perusahaan untuk bekerja tanpa seleksi  atau tidak melalui test. Dengan syarat para korban diwajibkan membayar sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Namun setelah membayar sejumlah uang para korban tidak kunjung mendapati pekerjaan seperti yang dijanjikan oleh pelaku hingga akhirnya ratusan korban tersebut melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Berdasarkan hasil penyidikan korban mencapai 153 orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta. 

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil penipuan dari korban digunakannya untuk foya-foya dan modal usaha.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dijual di toko milik pelaku yang diduga dari hasil penipuan serta buku tabungan, ATM, bukti trasfer uang serta lamaran pekerjan para korban.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Pay)

Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel