Kokain 1.471 Gram Dalam Kemasan Oleh-oleh, Diamankan Polda Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kokain 1.471 Gram Dalam Kemasan Oleh-oleh, Diamankan Polda Kepri

Kokain 1.471 Gram Dalam Kemasan Oleh-oleh, Diamankan Polda Kepri
Barang Bukti

KEPRI, Infokepri.com - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram. Dalam penindakan tersebut, diamankan tiga orang pelaku berinisial S alias F, AH dan MHF.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH menyampaikan bahwa pada hari Kamis (18/5), sekira pukul 11.30 WIB, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F.

"Pelaku diamankan, di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda Kel. Kamboja, Tanjung Pinang Bara, Tanjung Pinang - Kepri, karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram," terangnya, (23/5).

Kokain 1.471 Gram Dalam Kemasan Oleh-oleh, Diamankan Polda Kepri
Pelaku
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi awal terhadap S alias F diketahui mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung, Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas - Kepri.

Kemudian pada hari Sabtu (20/5), anggota berangkat ke Desa Letung - Jemaja, untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.

"Hasil dari introgasi terhadap AH terkait keterlibatannya terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh S alias F. Ia mengakui bahwa memang benar yang mengirimkan narkotika jenis Kokain tersebut kepada S alias F dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung - Tanjung Pinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh," jelasnya.

Kokain 1.471 Gram Dalam Kemasan Oleh-oleh, Diamankan Polda Kepri
Pelaku
Lanjutnya lagi, dari pengakuan saudara AH bahwasannya yang menyuruh saudara AH mengirimkan narkotika jenis Kokain tersebut ke Saudara S alias F adalah saudara H yang berada di Tanjung Pinang.

Pada hari Minggu (21/5), Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan pengembangan terhadap saudara H. Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjung Pinang – Batam.

Kokain 1.471 Gram Dalam Kemasan Oleh-oleh, Diamankan Polda Kepri
Pelaku
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, 4 unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 unit Simcard, 1 tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 lembar KTP," ungkapnya.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel