Pelaku Diupah hingga Puluhan Juta, Beragam Narkoba Berhasil Diamankan di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Diupah hingga Puluhan Juta, Beragam Narkoba Berhasil Diamankan di Batam

Pelaku Diupah hingga Puluhan Juta, Beragam Narkoba Berhasil Diamankan di Batam
Kapolda Kepri (Tengah)

BATAM, Infokepri.com - Dalam 1 Bulan terakir pada Bulan April hingga Mei 2023, Polresta Barelang jajaran Polda Kepri, berhasil melakukan pengungkapan Narkoba jenis sabu seberat 10 Kg, Ganja seberat 2.855,09 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.489 butir.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang kota batam menjadi tempat peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat," terangnya.

"Atas Perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1 Miliar,- Dan Paling Banyak Rp.10 Miliar," terangnya lagi.

Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si yang di dampingi oleh Kapolresta Barelang, dan Dirnarkoba Polda Kepri, dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, dalam ungkap kasus, di Mapolda Kepri, Batam Kota, Batam - Kepri, (15/5).

Terkait Penangkapan 10 Kg Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu yang di bungkus dengan plastik kemasan Merk Alinlan jin Xuan Tea (Kemasan Teh China), dengan mengamankan 4 pelaku yang berinisial AR (19 Tahun), DP (29 Tahun), EH (35 Tahun dan MY (41 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 03 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil Perairan Laut Belakang Padang,  Batam - Kepri.

Para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 30 Juta hingga Rp. 40 Juta dengan peran MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang Prov. Jawa Timur.

Kemudian untuk Penangkapan 1.489 Butir narkotika jenis ekstasi terjadi Pada Hari Jum’at tanggal 07 April 2023,  di Samping Rumah Baloi Mas Indah,  Lubuk Baja – Batam. Dengan pelaku MS (50 Tahun), B (42 Tahun), dan E (45 Tahun).

Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 1.489 butir akan dijual kepada Pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180 Juta . sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5 Juta. perorang.

Untuk pengungkapan 2.855,09 Gram Narkotika jenis Ganja pada tanggal 03 April 2023 di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Sagulung - Batam dengan mengamankan pelaku berinisial BDS (36 Tahun).

Berdasarkan hasil keterangan BDS bahwa narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel