Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap TPPO dan PMI Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap TPPO dan PMI Ilegal

Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap TPPO dan PMI Ilegal
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K saat memimpin rakor di Rupatama Polres Karimun. Kamis (11/5/2023) (Fhoto : James/Infokepri.com)

By James

KARIMUN, Infokepri.com - Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Rupatama Polres Karimun. Kamis (11/5/2023).

Rakor ini dihadiri Pejabat Utama Polres Karimun, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBK Lutfi S.E M.M, Kadisnaker Rufendi Alam Syah MAP , MS.c., UPT BP2MI Karimun Ronal Simanjuntak, SE, Kadis PPA Rosmawati M. M.H, Kadis Sosial Drs .Muhammad Tang M.Si, KA KSOP Jon Kennedi.

Kapolres Karimun mengatakan latar belakang dilaksanakannya Rapat Teknis Lintas Sektoral ini guna membahas dan menjalin kerjasama Polres Karimun dengan instansi terkait dalam hal pencegahan dan penegakan hukum bagi sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan perlindungan terhadap korban TPPO

Kapolres Karimun juga menyampaikan penekanan Kapolda Kepri yang sudah di sepakati dengan Instansi terkait sebelumnya yaitu dengan menyatukan persepsi sebagai berikut :

  1. Melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan, sosialisasi, penyuluhan baik melalui baleho, stiker di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan.
  2. Jangan ada aparat pemerintah atau instansi yang terlibat dalam aktivitas TPPO dan PMI non prosedural.
  3. Aparat pemerintah harus bersinergi dalam penanggulangan TPPO dan PMI non prosedural.
  4. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI non prosedural.
  5. Lakukan pendataan dan pengawasan dini terhadap pihak yang bergerak dalam bidang penyeberangan atau penyediaan tenaga kerja lokal dan luar negeri.
  6. Pembentukan satuan tugas kewilayahan dalam menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal.

Kemudian Kapolres Karimun mengatakan pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan tikus. 

“ Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya,” katanya.

Kapolres berharap dengan adanya rakor ini, tidak ada lagi pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di wilayah Karimun.

Kemudian Kapolres mengtakan pihaknya berharap kepada seluruh yang menghadiri rakor tersebut untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga terdapat upaya-upaya dari kita untuk bersama-sama menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal.

“ Oleh karena itu, saya juga berharap kita semua untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Karimun bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan TPPO,” katanya. (Mes)


Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel