Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan
Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan di disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan, Sabtu (13/5/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Bintan)

BINTAN, Infokepri.com –  Kurang dari 2 jam, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial ERA alias R (32) di daerah Bukit Senyum  Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara saat sedang menunggu seseorang, Sabtu (13/5/2023)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (13/5/2023) mengatakan pelaku merupakan warga Teluk Sebong Bintan. Ia  membunuh korban berinisial  DJU (59) disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan, pada Jum’at (12/5/2023) malam.

Korban merupakan warga Taman Sari  RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, ia dibunuh pelaku saat sedang duduk di kursi yang membuat korban jatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh di lantai, pelaku menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban.

“ Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur dan kurang dari 2 jam Unit Reskrim Polsek Bintan Utara meringkus pelaku saat sedang menunggu seseorang di daerah Bukit Senyum  Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara,” kata Alson.

Kemudian Alson mengatakan kepada petugas pelaku mengaku, dirinya nekad membunuh korban lantaran merasa sakit hati karena korban sering meremehkannya dan menghinanya.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara.

Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka ERA Als R (32) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati. (Rdk)


Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel