BC Batam Sikat 286.560 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Petong - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BC Batam Sikat 286.560 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Petong

BC Batam Sikat 286.560 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Petong
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Petugas KPU BC Batam

BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, pada Senin malam (5/6) berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton, di wilayah perairan Pulau Petong, Batam -  Kepri.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

"Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung," ungkapnya, (8/6).

BC Batam Sikat 286.560 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Petong
Barang Bukti
Lanjutnya, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.

Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

"Pukul 22.00 WIB waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan," terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Dan ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.

"Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," tutup Kabid BKLI KPU BC Batam.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel