Pelaku Gadai BPKB Tanpa Ijin Pemilik, Pidana 4 Tahun Penjara Menanti - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Gadai BPKB Tanpa Ijin Pemilik, Pidana 4 Tahun Penjara Menanti

Pelaku Gadai BPKB Tanpa Ijin Pemilik, Pidana 4 Tahun Penjara Menanti
Contoh BPKB Kendaraan Bermotor Roda Empat (Foto by Gooogle)

BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batam Kota, AKP Betty Novia menyampaikan bahwa pelaku yang di amankan berinisial AM (24 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di Rumah Makan Ruko Niaga Mas,  Belian - Batam Kota.

"Hasil dari penggelapan tersebut di pergunakan untuk kebutuhan sendiri dan BPKB asli milik korban tanpa ijin di gadai ke juragan gadai untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000.000," ungkapnya.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 372  K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutupnya mewakili Kapolresta Barelang.

Hal tetsebut disampaikannya dalam ungkap kasus penggelapan BPKB Mobil yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, Reskrim Polsek Batam Kota, di Mapolsek Batam Kota, (7/6).

Pelaku Gadai BPKB Tanpa Ijin Pemilik, Pidana 4 Tahun Penjara Menanti
Kapolsek Batam Kota (Tengah)
Sebelumnya, kronologis kejadian berawal Pada hari sabtu (18/5) sekira pukul 12.00 WIB, korban W (30 Tahun) bertemu dengan Pelaku AM yang sudah kenal sebelumnya, di rumah makan milik korban yang berada di Fresh Beer Batam Kota.

Pada pertemuan, kemudian Korban meminta tolong bagaimana cara mengurus pajak kendaraannya yang sudah mati dan harus di balik nama, lalu pelaku bersedia membantu dengan alasan ada temannya yang akan membantu mengurus pajak kendaraan milik korban.

Berikutnya, pelaku mengecek dari hp nya biaya yang harus dikeluarkan oleh korban untuk pengurusan pajak FTZ kendaraan terlebih dahulu sebesar Rp.12.751,889 dan korbanpun percaya, dan langsung melakukan transfer ke rekening milik pelaku.

Lalu Pelaku kembali meminta uang kepada korban untuk biaya balik nama kendaraan sebesar Rp.3.750.000 dan korban kembali mentransfer ke kerekening pelaku pada tanggal 28 maret 2023, serta memberikan BPKB asli kendaraan yang akan diurus.

Kemudian pelaku membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangan oleh korban dan pelaku, setelah itu pada tanggal 13 April 2023 korban mengecek pajak FTZ kendaraanya dikantor pajak belum terdaftar pelunasan pembayaran lalu akhirnya pelaku mengakui kepada korban bahwa BPKB asli milik pelapor tanpa ijin telah di gadai di juragan gadai Botania sebesar Rp.20.000.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.501.889 serta BPKB Mobil yang sudah di gadaikan, kemudian korban melapor ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel