Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang Amankan Ekstasi dan Sabu di Jalan Kampung Melayu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang Amankan Ekstasi dan Sabu di Jalan Kampung Melayu

Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang Amankan Ekstasi dan Sabu di Jalan Kampung Melayu
Barang Bukti

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjung Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berikut barang bukti dan  para pelaku.

Kasus diungkap setelah penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial HA pada hari Selasa (20/6), pukul 00.15 WIB di sebuah Ruko Daff Coffe, di Jalan R.H. Fisabilillah.

Dari pelaku tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket diduga narkotika golongan I jenis sabu. Tanjung Pinang, Jumat (23/06/2023)

Terkait hal itu, Kasat Res Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi, SH, MH, mengatakan dalam pemeriksaan, HA mengakui bahwa barang tersebut didapatkannya dari seorang pelaku berinisial EK (26 tahun).

Pada tanggal 9 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah EK yang terletak di Jalan Kampung Melayu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang sedang berada di ruang tamu, yaitu IW (21 tahun) dan EPI (20 tahun). Selain itu, pemilik rumah yang berinisial RRJ juga diamankan.

"Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 46 butir diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,27 gram.

Berikutnya, 1 kotak rokok merk HD, 2 unit handphone merk Vivo dan Pocophone, kantong plastik hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah mancis gas, sebuah tas kecil warna hijau, sebuah timbangan digital, dan sebuah unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam.

"Dari keterangan pelaku IW mengaku bahwa paket tersebut milik EK dan rencananya akan dia antarkan kepada EK," katanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjutnya lagi polisi melakukan pengejaran terhadap EK yang diketahui berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Tanjung Pinang. EK juga berhasil diamankan beserta satu unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam beserta kartu didalamnya.

"Ketiga pelaku, IW, EPI, dan EK, berserta barang bukti, telah dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya mewakili Kapolresta Tanjung Pinang.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel