Ketua LSM Forkot Natuna Diamankan Polda Kepri Dugaan Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 1,77 Miliar Lebih - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ketua LSM Forkot Natuna Diamankan Polda Kepri Dugaan Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 1,77 Miliar Lebih

 

Ketua LSM Forkot Natuna Diamankan Polda Kepri Dugaan Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 1,77 Miliar Lebih
Ketua LSM Forkot Natuna Wan Sofian saat diamankan Polda Kepri (dok Humas Polda Kepri)


By Posman

NATUNA, Infokepri.com
- Ketua LSM Forkot Natuna Wan Sofian (61), diamankan Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

WS yang juga menjabat sebagai Ketua Koni Kabupaten Natuna periode 2021-2025 diamankan di rumahnya di Air Kolek RT 001/RW 002 Ranai, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 11.30 Wib.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, saat ditemui sejumlah awak media Jumat (21/7/2023) mengatakan penangkapan WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

Dikatakannya, selama penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yaitu : 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya. Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

Berdasarkan hitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023 tanggal 11 Juli 2023, WS diduga melakukan korupsi hingga mencapai Rp 1.777.500.000,-

Dikatakannya, kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

Selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Dan tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama.

Selain mengamankan WS, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel