Oknum PNS hingga PRT di Lingga, Para Pelaku Gunakan Sabu Satu Rumah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Oknum PNS hingga PRT di Lingga, Para Pelaku Gunakan Sabu Satu Rumah

Oknum PNS hingga PRT di Lingga, Para Pelaku Gunakan Sabu Satu Rumah
Penggunaan Sabu (Gambar Ilustrasi by Website)

 
LINGGA, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan enam warga yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang warga bernama inisial MTR di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Selasa (18/7) sore.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lingga antara lain, TI (laki-laki, 44 tahun, pekerjaan Wartawan), MRT (laki-laki, 47 tahun, pekerjaan PNS), TR (laki-laki, 49 tahun, pekerjaan Kepala Desa), TRS (perempuan, 43 tahun, tidak bekerja), RO (perempuan, 42 tahun, Pengurus Rumah Tangga), dan MA (pekerjaan Anggota Polri).

Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, S.H melalui Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih. S.Sos saat ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (20/7/2023) menjelaskan bahwa pada hari Selasa (18/7) sekitar pukul 14.15 WIB, Satresnarkoba Polres Lingga menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut.

Menerima informasi ini, Satresnarkoba Polres Lingga segera melakukan penggerebekan di rumah Sdr. MTR. Hasil penggerebekan, Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan TI dan MTR.

Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan rumah, badan, dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa lima buah plastik sedotan, satu buah kaca Pyrex, satu bungkus plastik bening, satu buah korek api, satu buah alat hisap botol lasegar, dan tiga buah unit handphone.

"Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lingga sehingga berhasil mengamankan Sdr. TR, Sdri. TRS, Sdri. RO, dan Brigadir MA," jelasnya.

Setelah diamankan, keenam terduga pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lingga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, dilakukan pengecekan urine terhadap keenam terduga dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Amfetamin.

"Saat ini, Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lanjut terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut," tutupnya. (Syaf)


Polda Kepri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel