Rutan Karimun, 371 WBR Dapat Remisi dan Berikut Rinciannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rutan Karimun, 371 WBR Dapat Remisi dan Berikut Rinciannya

Rutan Karimun, 371 WBR Dapat Remisi dan Berikut Rinciannya
Suasana Kunjungan Warga di Rutan Karimun (Foto by ist/infokepri)

KARIMUN, Infokepri.com - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Tanjung Karimun mengusulkan 371 Warga Binaan Rutan (WBR) untuk menerima Remisi Umum (RU) HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara, A.Md.IP.,S.H.,M.H mengatakan dari 371 WBP yang diusulkan seluruhnya disetujui mendapat Remisi Umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Dari 371 warga binaan Rutan tersebut diantaranya 359 orang pria, 12 orang wanita dan 1 orang diantaranya Warga Negara Asing (WNA). "Warga binaan Rutan yang mendapat remisi umum itu seluruhnya orang dewasa tidak ada anak-anak,” katanya. Rabu, (16/08/2023)

Lanjutnya, pemberian remisi umum atau pengurangan masa tahanan ini rutin diberikan kepada warga binaan Rutan setiap tanggal 17 Agustus.

Dari 371 warga binaan Rutan yang mendapatkan remisi itu, 69 orang diantaranya dengan potongan masa pidana tertentu dan empat orang langsung bebas.

Lanjutnya lagi, syarat bagi warga binaan Rutan agar mendapat remisi, narapidana tersebut harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih. Selain itu juga mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pemberian remisi kemerdekaan ini adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. "Karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Berikut rincian data remisi umum 17 Agustus 2023, Rutan Karimun :

Berdasarkan besaran perolehan :
  • 1 Bulan = 53 orang (tahun pertama < 1 tahun)
  • 2 Bulan = 92 orang (tahun pertama > 1 tahun
  • 3 Bulan = 148 orang (tahun kedua)
  • 4 Bulan = 54 orang (tahun ketiga)
  • 5 Bulan = 24 orang (tahun keempat dan kelima)
  • 6 Bulan = 0 orang (tahun keenam)
  • Yang langsung bebas = 0 orang
Berdasarkan Tindak Pidana :
Narkotika = 270 orang
Perlindungan Anak = 47 orang
Pencurian = 21 orang
UUTKI =6 orang
Korupsi = 6 orang
UU Minerba = 3 orang
UU Kesehatan = 3 orang
Pengeroyokan = 3 orang
Penggelapan = 2 orang
Lakalantas = 2 orang
Kesusilaan = 2 orang
Penganiayaan = 2 orang
UU Pornografi = 1 orang
KDRT = 1 orang
Cukai = 1 orang

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan Rutan bisa menjadi motivasi untuk berprilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari pada sebelumnya.

"Kepada warga binaan Rutan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan," tutupnya (Mes)


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel