Satresnarkoba Polres Bintan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1,6 Kg - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polres Bintan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1,6 Kg

Satresnarkoba Polres Bintan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1,6 Kg
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat memimpin konfersi pers pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bintan Kamis (23/11/2023) (dok Humas Polres Bintan)



BINTAN, Infokepri.com
– Sebanyak 1.631,59 gram sabu yang merupakan barang bukti dari dua laporan polisi (LP) dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bintan pada Kamis (23/11/2023) di halaman Mako Polres Bintan.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi perwakilan dari Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, pewakilan Bea Cukai, Kasat Resnarkoba Iptu Syofian Rida, S.H., M.H. pewakilan KSOP Kijang dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson serta rekan-rekan insan pers.

Sebelum memusnahkan barang haram ini, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M kepada wartawan secara rinci menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini dari dua Laporan Polisi yang berbeda yaitu Laporan Polisi tanggal 24 Januari 2022  dan Laporan Polisi tanggal 3 November 2023 lalu. 



"Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 1.631,59 gram sabu yang berasal dari 2 (dua) LP dengan rincian Laporan Polisi pertama sebanyak 147,46 gram yang merupakan barang bukti sisa dari pemusnahan sebelumnya selanjutnya dari Laporan Polisi kedua sebanyak 1.484,13 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu," kata Kapolres Bintan.

Kapolres Bintan mengapresiasi atas dukungan dan kerjasama antara Polres Bintan dengan instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas Narkotika di Kabupaten Bintan

Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan Kapolres Bintan bersama Perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai dan KSOP dengan cara direbus mengunakan air mendidih hingga mencair kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibuang ke dalam tempat pembuangan akhir atau closet. (Pr)



Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel