Sosialisasi LHKASN bagi ASN Pemkab Asahan, Ini Tujuannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sosialisasi LHKASN bagi ASN Pemkab Asahan, Ini Tujuannya

Sosialisasi LHKASN bagi ASN Pemkab Asahan, Ini Tujuannya
Suasana Kegiatan Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Pemkab Asahan (Foto by ist/infokepri.com)

ASAHAN, Infokepri.com - Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Asahan, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan. Kamis, (30/11/2023)

Hadir pada kegiatan, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Terkait kegiatan, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni SAP MAP menyampaikan dasar sosialisasi ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya SE Menpan RB No.1 Tahun 2015, Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Program, dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2023.

"Tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara," katanya.

Di tempat yang sama, Asisten Administrasi Umum mengatakan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Menpan RB di awal tahun 2015, adalah dengan terbitnya Surat Edaran Menpan RB No. 1 Tahun 2015, tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah.

"Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN, dan diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN," katanya.

Lanjutnya, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah, khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Sebagai komitmen pemerintah, dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Saya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN, di Lingkungan Pemkab Asahan, untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya," terangnya.

Lanjutnya lagi, sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan dengan penuh kejujuran.

"Bagi ASN yang wajib LHKPN agar menyampaikan LHKPN kepada KPK, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN, sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN, mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN," tutupnya mewakili Bupati Asahan.

Berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita tentang Laporan LHKASN. (Ti)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel