Demo Anarkis di Gedung BP Batam, Berkas 35 Pelaku P-21 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Demo Anarkis di Gedung BP Batam, Berkas 35 Pelaku P-21

Demo Anarkis di Gedung BP Batam, Berkas 35 Pelaku P-21
Suasana Pemeriksaan Para Pelaku Unjuk Rasa Anarkis Di Polresta Barelang (Fhoto by ist/infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com - Penyidik Polresta Barelang menyerahkan 35 pelaku dan barang bukti atau Tahap II terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Gedung/Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September lalu, ke Kejaksaan Negeri Batam. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 39/ IX/ 2023/ SPKT/ Polresta Barelng/ Polda Kepri tanggal 11 September 2023 dan LP-B/ 80/ IX/2023/ SPKT/ Polda Kepri tanggal 11 September 2023.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan bahwa Penyerahan pelaku dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21, atau berkasnya telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya kewenangan penuntutan ada pada Jaksa Penuntut Umum. "Pelaku berjumlah 35 orang, terhadap 34 pelaku di tahan di Rutan Kelas IIA Batam. Dan untuk 1 pelaku inisial S sebagai Tahanan Kota dikarenakan masih berstatus Pelajar kelas 2 SMK," terangnnya, (8/12).

Lanjutnya, sebelum lakukan tahap dua ini, sebelumnya sudah melakukan tahapan tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Penegakan Hukum yang kita lakukan tidak ada intervensi dari pihak manapun juga, semua berjalan sesuai dengan aturan atau proses hukum yang berlaku, dan pelaku segera mendapat putusan dari pengadilan yang seadil adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya," terangnya.

"Dan bagi semua pihak mari kita junjung tinggi hukum karena negara kita adalah negara hukum. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif. Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis cukup sekali ini saja terjadi di Kota Batam," tutupnya. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel