Mengurangi Naker dari Luar Batam, Ranperda Dibentuk Atasi Ketergantungan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mengurangi Naker dari Luar Batam, Ranperda Dibentuk Atasi Ketergantungan

Mengurangi Naker dari Luar Batam, Ranperda Dibentuk Atasi Ketergantungan
Suasana Penyampaian Ketua Pansus Pada Rapat Paripurna DPRD Batam (Foto by ist/www.infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com - Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja (Naker) oleh Tim Pansus pada pembahasan tingkat I (Pertama) saat ini sudah masuk kepada pada tahap finalisasi, secara konkrit telah ada kesepakatan antara Tim Pansus DPRD Kota Batam dengan Tim Pemerintah Kota Batam pada rapat finalisasi terakhir atas penyusunan norma hukum yang kelak akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Sama-sama kita ketahui bahwa proses pembahasan Ranperda ini sudah berjalan begitu panjang serta banyak menyita perhatian publik, terlebih esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun bener-benar mengakomodir kepentingan banyak pihak baik itu perusahan, instutusi pemerintah, dinas terkait hingga akhirnya kepada masyarakat sebagai instrument penting atas terbitnya regulasi ini," katanya.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Pansus, M.Mustofa SH, MH. Dalam Rapat Paripurna Ke -10 DPRD Batam, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, dalam agenda laporan Panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, di gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (20/12).

Mengurangi Naker dari Luar Batam, Ranperda Dibentuk Atasi Ketergantungan
Suasana Kegiatan
Lanjutnya, sejak pertama sekali disahkan menjadi Ranperda pada sidang Paripurna tanggal 12 Juli 2023 beberapa waktu lalu tim Pansus DPRD Kota Batam, bersama-sama dengan tim Pemerintah Kota Batam secara berkala serta penuh kehati-hatian ketika mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan kedalam Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini.

Kehati-hatian dibuktikan mulai tahap awal ketika diadakannya uji publik dan Focus Grup Discussion dengan banyak elemen penting yakni serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS), Akademisi serta pemangku kepentingan yang dianggap mampu memberikan masukan yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional.

"Tujuannya tidak lain untuk mengurangi ketergantungan tenaga kerja yang di datang dari luar daerah, sehingga penggunaan Tenaga Kerja Lokal di Kota Batam menjadi prioritas kedepannya. Kita mengetahui pertumbuhan angka tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada Tahun 2023 hingga bulan Agustus yaitu sebesar 8.14 % yang artinya akan berdampak negatif jika ini tidak dicarkan solusi serta jalan keluarnya," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, secara empiris di lapangan menunjukan bahwa dibeberapa sektor industry yakni manufacturuing dan Industry berat seperti Galangan dan shipyard masih sangat membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar, sehingga peluang yang ada ini penting untuk di kedepan, dan faktanya dibeberapa wilayah industri masih ada saja perusahaan yang menggunakan tenaga kerja dari luar Kota Batam.

"Dikarenakan Sumber Daya dan Skill yang milik di Kota Batam, masih terbatas. Sehingga perusahan-perusahan tersebut mencari jalan keluar dengan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Dan Ranperda Penyelenggaran Penempatan Tenaga Kerja ini bisa sampai kepada tahap-tahap penyelesaian," pungkasnya. (Pay)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel